Pekanbaru (ANTARA) - KPP Pratama Pekanbaru Tampan dan Kantor Wilayah DJP Riau melaksanakan sosialisasi gabungan Program Pengungkapan  Sukarela (PPS) dihadiri 70 orang yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di KPP Pratama Tampan guna 
menghimbau WP itu memanfaatkan program tersebut yang akan berakhir beberapa hari lagi di Pekanbaru, Rabu (15/6).
 
Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Imam Teguh Suyudi dalam kesempatan tersebut menyampaikan  bahwa DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menunaikan kewajiban yang selama ini belum tertunaikan secara sempurna.

“Jika masih ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, mari ungkapkan sekarang. Akan banyak manfaat yang akan diperoleh oleh Wajib Pajak,” imbau Imam.

Senada dengan itu, itu, Kepala Kanwil DJP Riau, yang diwakili Kepala Bagian Umum Verizal Suryadi mengatakan Wajib Pajak harus membuat keputusan yang cepat, mengingat waktu pelaksanaan PPS tinggal 15 hari lagi.
 
“Program PPS ini adalah hak wajib pajak. Ini kesempatan yang belum tentu bisa datang 2 kali. Jadi, mari ambil keputusan segera, manfaatkan kesempatan ini,” ujar Verizal

Menurut Verizal, ada beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan Wajib Pajak dalam memutuskan akan ikut PPS atau tidak. Pertama, katanya data-data transaksi Wajib pajak dari berbagai sumber, sekarang semuanya masuk ke 
sistem DJP.

Data-data tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh DJP. Jadi Wajib Pajak tidak akan bisa mengelak.  Kedua, masih banyak Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap, baik sengaja maupun tidak sengaja.

“Jadi kita imbau, yang hadir disini untuk menghitung kembali harta yang dimiliki dan mencocokkan dengan data harta yang dilaporkan di SPT Tahunan. Jangan sampai ada yang tidak sinkron,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Verizal menghimbau para undangan untuk menyampaikan informasi ini kepada keluarga, saudara dan 
kolega, dengan harapan lebih banyak yang memperoleh informasi dan ikut serta dalam program PPS ini.

Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh dari KPP Pratama Pekanbaru Tampan Mudji Hartono menjelaskan bahwa PPS  ini dibagi dua kebijakan, yaitu kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I untuk harta yang diperoleh 
sebelum tahun 2015 bagi Wajib Pajak yang sudah mengikuti program Tax Amnesti. Kebijakan II untuk harta yang diperoleh tahun 2016 sampai 2020, khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga: Jelang batas akhir, KPP Madya Pekanbaru gelar penyuluhan PPS
 
Sementara itu, tim Penyuluh lainnya, Bernadet Maharyani menjelaskan bahwa berbeda dengan Tax Amnesti, penyampaian SPPH pada program PPS dilakukan secara online melalui djp online. Selain itu, penyampaian SPPH bisa dilakukan lebih dari 1 kali jika terdapat harta yang belum dimasukan atau terdapat kesalahan pada SPPH ke-1. 

Selanjutnya, bagi Wajib Pajak yang mengikuti PPS, atas harta tersebut tidak akan dilakukan pemeriksaan ataupun penyidikan. Hal itu disampaikan Dudi Saat pemaparan materi tentang Tindak lanjut SPT Tahunan, sebutnya.

PPS sudah diikuti oleh 82 ribu Wajib Pajak dengan nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp176 triliun. Dalam 
dua hari terakhir, jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sekitar 6 ribu Wajib Pajak.

Program yang sudah berjalan sejak Januari 2022, ditargetkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyasar 5 juta wajib pajak memanfaatkan program ini.

Baca juga: Bupati Rolan Hulu apresiasi sosialisasi PPS

 

Pewarta : rls
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025