Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru  mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro   bagi dua wilayah Rukun Warga (RW) yang berstatus zona merah penularan COVID-19 sejak Selasa (13/4) dan berlaku hingga  14 hari ke depan.

"Kami  sudah menerima data terkait kondisi penyebaran COVID-19 dari 15 kecamatan, namun  baru  dua RW yang menerapkan PPKM," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan  di Pekanbaru,  Jumat.

Kata Azwan dua RW yang kini menerapkan PPKM terletak pada  zona merah yaitu RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. 

"Jadi dua RW yang diberlakukan PPKM saat ini terdapat 10 rumah di masing-masingnya memiliki pasien positif Corona," katanya.

Dasar hukum pemberlakuan PPKM oleh Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru   Keputusan Wali Kota Nomor 402 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM di wilayah  setempat guna memutus penularan mata rantai COVID-19.

"Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 dimana penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif Corona menjadi zona merah,"  ungkap  Azwan. 

Menurut instruksi, lingkungan RW yang masuk zona merah indikatornya ada lebih dari lima rumah yang terdapat kasus COVID-19 di wilayah itu.

Sedangkan RW yang masuk zona oranye ketika terdapat tiga hingga lima rumah yang memiliki kasus COVID-19. Kemudian  zona kuning sebanyak satu hingga dua rumah. Sedangkan zona hijau tidak ada kasus di RW.

"Intinya ada pengetatan aktivitas masyarakat yang diberlakukan PPKM, mereka tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB selama PPKM mikro hingga pukul 06.00 WIB. Aparat gabungan bakal mengawasi," tukasnya.

Baca juga: Tempatkan satgas, Pekanbaru minta pengelola bioskop patuhi prokes

Baca juga: 109 bank sampah unit Pekanbaru akan dikelola pakai aplikasi "Basada"
 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025