Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat  realisasi  restrukturisasi atau penataan ulang  kredit kepada debitur, yang terdampak  COVID-19 di  Riau  selama pandemi totalnya  Rp12,7 triliun.

"Sejak  dimulai hingga  Februari 2021, total  yang ajukan  penataan ulang  kredit  di Riau sebanyak 117.474 debitur dengan nominal Rp12,7 triliun," kata  Kepala OJK  Riau Yusri di Pekanbaru, Sabtu.

Dikatakan Yusri, pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit dinilai efektif meredam dampak perlambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19 bagi Usaha Mikro  Kecil Menengah (UMKM).

Dia menyebut,  perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 yang tertuang pada Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020, dapat meringankan beban debitur khususnya yang terdampak COVID-19, untuk kembali memulihkan kondisi ekonominya dan memberikan ruang kepada perbankan  menata tingkat likuiditas dan menjaga permodalannya melalui relaksasi terhadap penilaian kualitas kredit.

Dalam hal ini terdapat penurunan jumlah debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit yang mengindikasikan kondisi usaha sebagian debitur yang telah berangsur-angsur pulih dan tidak membutuhkan kembali restrukturisasi kredit. 

"Dari  total 117.474 debitur yang telah mendapatkan restrukturisasi kredit, jumlah debitur yang saat ini masih memanfaatkan restrukturisasi kredit sebanyak 95.349 debitur dengan baki debet sebesar Rp11,3  triliun," katanya.

Selain itu, Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga telah menganggarkan untuk penjaminan kredit bagi UMKM yang disalurkan melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo, tercatat penjaminan kredit bagi UMKM di Provinsi Riau pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp312,6 miliar untuk 607 debitur.    

Dia juga mengatakan kinerja perbankan di Riau sejauh ini dinilai masih terkendali dengan baik, walaupun tingkat pertumbuhan beberapa indikator kinerja bank pada tahun 2020 mengalami penurunan. 

Per Desember 2020, aset perbankan di Provinsi Riau tumbuh 6,02 persen (YoY) mencapai Rp158,5 Triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,11 persen (YoY) senilai Rp91,5 triliun, dan penyaluran kredit masih tumbuh 3,90 persen (YoY) walaupun mengalami penurunan pertumbuhan kredit dibandingkan tahun 2019 yaitu mencapai 6,59 persen namun masih lebih baik dibandingkan pertumbuhan kredit nasional yang mengalami kontraksi sebesar -2,41 persen (YoY). 

Dampak pandemi COVID-19 mengakibatkan meningkatnya risiko kredit, namun melalui kebijakan stimulus ekonomi terkait restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi COVID-19 berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 membuat tingkat NPL di Provinsi menjadi terkendali yaitu sebesar 2,51 persen (YoY). 

Peningkatan risiko kredit akibat pandemi COVID-19 berpengaruh terhadap indikator Loan to Deposit Ratio (LDR), yang pertumbuhannya mengalami kontraksi 6,49 persen (YoY) yaitu menjadi sebesar 79 persen. Hal ini dikarenakan perbankan lebih selektif dan berhati-hati dalam penyaluran kredit.  



 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025