Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri menyampaikan agar untuk masyarakat yang mengurus Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan akte kelahiran tahun ini bisa selesai di tingkat kecamatan.

"Saya sudah rapat dengan camat, dinas pendudukan bagaimana tahun ini KTP, KK dan akte kelahiran cukup diselesaikan di kecamatan masing-masing, termasuk menggesa smart Kampung," kata Alfedri di Siak, Jumat.

Selanjutnya akan disiapkan kelembagaannya, sarana prasarana secara bertahap, termasuk membentuk Unit Pelaksana Teknis dan personil serta anggarannya. 

Hal itu dikatakan Alfedri saat membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Kecamatan Dayun tahun anggaran 2022. Pengurusan di tingkat kecamatan itu, kata dia sesuai dengan visi dan misi yang dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di kepemimpinannya mendatang.

Di dalam itu, ia menyampaikan bagaimana menciptakan pelayanan yang cepat dan memudahkan masyarakat.

Makanya dalam Musrenbang itu ia sampaikan program mendatang harus memiliki skala prioritas dan mengakomodir kepentingan masyarakat. 

Terkait Musrenbang Alfedri menyampaikan  ini proses ini sangat strategis. Karena mampu merumuskan program kampung untuk diusulkan di Musrenbang tingkat kabupaten.

"Alhamdulillah, ini Musrenbang yang ke 10, namun saya tidak bisa mengikuti semua kegiatan itu. Musrenbang ini sangat strategis karena mampu mensinkronkan program dari bawah, bottom up," ujarnya.

Sementara, Camat Dayun Novendra mengatakan usulan yang berasal dari kampung sudah direkap dan dimasukkan ke Sistem Informasi Anggaran Daerah. Usulan yang berasal dari kampung sudah dikerucutkan sesuai dengan visi dan misi Bupati Siak terpilih.

"Kami telah mengikuti petunjuk dari Pemkab Siak, dan merekap setiap usulan, namun usulan yang masuk masih di dominasi program infrastruktur" terangnya.

Baca juga: Cegah pengendalian narkoba, razia Rutan Siak ditinjau Kanwil Kemenkumham Riau

Baca juga: DPRD Siak ingatkan seleksi calon direktur anak perusahaan BUMD sesuai aturan



 

Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025