Selatpanjang (ANTARA) - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti terpilih tahun 2020 Muhammad Adil - H Asmar akan segera dilantik dalam waktu dekat lantaran gugatan Mahmuzin - Nuriman ditolak atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sebagaimana diungkapkan anggoita KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi ketika ditemui ANTARA di kantornya, Kamis (18/2/21).

Ia menerangkan penolakan gugatan rival Adil - Asmar disampaikan Ketua MK dalam sidang putusan dan ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kepulauan Meranti di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (17/2/2021).

"Diputuskan pukul 18.26 WIB oleh MK bahwa tidak melanjuti permohonan pasangan nomor urut tiga (Mahmuzin - Nuriman) atas gugatan tersebut. Mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur," ungkap Hanafi.

Baca juga: Tim pemenangan tak terdaftar di kubu Adil - Asmar jadi tersangka politik uang

Dasar penyebab penolakan menurut putusan dismissal atau ketetapan MK dikarenakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan. 

Atas beberapa hal tersebut, sidang secara virtual yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman bersama sembilan hakim konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hanafi mengatakan sesuai surat KPU RI segera dilakukan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lama lima hari setelah dibacanya putusan itu. Dengan begitu, pihaknya segera melakukan penetapan sesuai aturan yang ada.

"Pertimbangannya (pelantikan) direncanakan pada 26 Februari 2021, paling tidak hari Sabtu atau Ahad sudah ditetapkan. Jadi, Pemda dan DPRD punya space waktu untuk mempersiapkan pelantikan tersebut," bebernya.

Proses penetapan ini, mereka akan berkoordinasi dengan Plh Bupati Kepulauan Meranti, DPRD, dan Polres terkait mempersiapkan pelantikan. Soal pelaksanaannya, KPU tetap menjalani aturan protokol COVID-19.

"Lokasi penetapan di Grand Meranti Hotel. Nanti dibatasi kuotanya maksimal 50 orang sesuai aturan," pungkas Hanafi.

Baca juga: Pollres Kepulauan Meranti pastikan penghitungan suara sesuai prokes

 

Pewarta : Rahmat Santoso
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025