Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Riau yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sedang melakukan pendataan berapa jumlah warga yang  terkonfirmasi COVID-19 yang memiliki hak suara.

"Pendataan pasien COVID-19 ini dilakukan bagi warga yang namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiap kabupaten/kota,"  kata Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi di Pekanbaru, Sabtu.

Dikatakan Joni, pendataan KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan tim Satgas COVID-19.

"Tujuan pendataan untuk mengetahui seberapa besar  jumlah DPT yang terkonfirmasi COVID-19, untuk menentukan kekuatan tenaga KPPS yang diperlukan  dalam  melakukan pemilihan jemput bola saat Pilkada 12 Desember 2020 nanti," kata Joni.

Dikatakan dia, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 tahun 2020, pasien COVID-19 bisa memilih pada Pilkada serentak, dengan cara di datangi petugas lengkap dengan pakai protokoler kesehatan.

"Jadi pendataan kini masih berlangsung,  mengingat datanya dinamis, sehingga KPU akan coba mendata yang masih positif hingga  tanggal  9  Desember 2020," katanya.

Karena bagi penderita negatif sebelum tanggal 9 Desember  dapat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disediakan di tiap titik.

"Sedangkan bagi  yang masih proses penyembuhan (karantina ) sehingga yang bersangkutan belum dapat memilih di TPS dimana ia terdaftar, termasuk yang dirawat akan didatangi oleh petugas KPPS," katanya.

Joni juga mengingatkan, semua warga yang akan datang ke TPS wajib menerapkan protokoler kesehatan yakni 4M.

"Warga harus memakai masker ke TPS, mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang di sediakan TPS, lalu menjaga  jarak duduk saat menanti dipanggil, menghindari kerumunan dengan datang ke TPS sesuai pengaturan jadwal oleh TPS , mari kita patuhi guna menghindari kluster baru Pilkada," tukasnya.

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025