Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru  Firdaus MT meminta maaf  kepada  keluarga  almarhumah  W  (66 ) atas kesalahan input data pasien COVID-19 beberapa waktu lalu sehingga berbuntut pada adanya pelaporan ke Polda Riau.

"Saya atas nama kepala daerah mohon maaf kepada seluruh warga Pekanbaru, khusus kepada  keluarga almarhumah. Atas kejadian yang menimpa keluarga mereka.  Kami juga ikut berduka, belasungkawa. Juga atas kelalaian petugas  mohon maaf," kata  Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.

Firdaus mengatakan  proses pelaporan yang dilakukan  keluarga  almarhumah W  ke Polda  Riau terkait kelalaian  Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Rumah Sakit Ibnu Sina  terkait status positif COVID-19, yang diumumkan beberapa waktu lalu  itu.

Lewat kejadian ini, Firdaus MT  mengingatkan, hal ini harus jadi pelajaran berharga bagi  jajaran Diskes Pekanbaru agar berhati-hati dalam bekerja sehingga insiden serupa tidak  terulang.

Wako memaklumi pandemi COVID-19  yang berlangsung hampir 10 bulan itu telah membuat paramedis dan petugas administrasi  lelah,  baik  itu yang bertugas di RSD Madani, Puskesmas mereka semuanya  bekerja dalam tekanan waktu dan ritme, serta harus menjaga kesehatan diri  dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Lewat kejadian ini, ke depan  teman-teman butuh kehati-hatian  lagi dalam bekerja. Walau pun saya tahu mereka lelah,  mungkin mata mengantuk saat input data," kata Walikota maklum.

Ia menilai, jajaran Diskes sebenarnya tidak sepenuhnya salah. "Sebenarnya enggak salah juga petugas kita karena memang informasi itu masuk ke Diskes tanggal 30 September, sedangkan kejadiannya tanggal 29 September,"  kata dia.

Ditanya terkait  upaya hukum keluarga almarhum, Wako dengan tenang menjawab  Pemko Pekanbaru akan menjalani proses hukum. 

"Tentunya kita akan jalani proses hukumnya sebagaimana aturan yang berlaku. Kita tidak salahkan masyarakat komplain karena itu   di situlah letak  kepuasan mereka. Kita juga tidak bisa marah kepada staf  karena itu  tidak disengaja. Karena laporan sudah masuk ke Polda, ini adalah pelajaran, kita melayani masyarakat harus ikhlas," kata sang visioner.

Saat ditanyakan apakah kelalaian  mengumumkan status positif COVID-19  atas nama W  itu  untuk klaim uang, Walikota  Pekanbaru  dua periode  tersebut menampik. 

Firdaus  menilai, kejadian itu murni  tidak disengaja, baik  oleh   rumah sakit maupun Diskes Pekanbaru.

"Jadi kalau ada kekeliruan-kekeliruan di dalam positif dan negatif itu, itulah manusia. Saya yakin dan percaya tidak ada unsur lain seperti yang beredar ini direkayasa agar bisa dicairkan, saya tidak yakin apalagi itu rumah sakit Islam, saya yakin tidak ada kecurangan hanya karena uang," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Rumah Sakit Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan  Kota Pekanbaru  dilaporkan ke Polda Riau karena diduga 
telah menyatakan pasien yang meninggal dunia positif COVID-19 atas nama W beberapa waktu lalu. Padahal menurut ahli waris, W tidak mengidap COVID-19. 

Laporan dibuat oleh ahli waris dari almarhumah W, bernama Zulkardi, Rabu (14/10/2020) didampingi kuasa hukumnya, Suroto SH. 

"Hari ini kami mendampingi keluarga dari almarhumah W yang melaporkan Rumah Sakit lbnu Sina dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru ke Polda Riau. lnstansi itu diduga melakukan tindak kejahatan berdasarkan Pasal 263 junto Pasal 267 KUHPidana," kata  Suroto saat itu.

Dijelaskan, dugaan manipulasi data diduga berawal saat salah satu anggota keluarga korban melihat nama almarhumah tercatat sebagai pasien yang meninggal karena terjangkit COVID-19. Data itu digunakan oleh Diskes Kota Pekanbaru untuk laporan pasien COVID-19 ke Diskes provinsi dan nasional. 

Menurut Suroto, pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pidana umum, tetapi juga berencana serta melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan Tipikor. 

Baca juga: Pekanbaru tidak perpanjang PSBM di empat kecamatan, ini alasannya

Baca juga: Pekanbaru akan terbitkan Perwako penanganan OTG COVID-19



   

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025