Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako), tentang penangan pasien COVID-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG), guna memutus mata rantai penularan sesuai aturan yang berlaku.

"Pembuatan Perwako ini guna menyelesaikan masalah yang dikeluhkan Puskesmas di Kota Pekanbaru selama ini, yang  mengaku kesulitan memaksa pasien COVID-19 kategori Orang Tanpa Gejala  untuk diisolasi," kata  Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan Wako, hal ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar oleh Gubernur Riau beberapa waktu lalu, terkait masih tingginya tren penambahan kasus COVID-19 di ibu kota provinsi tersebut.

Wako menilai  selama  ini OTG yang isolasi mandiri tidak disiplin menerapkan protokoler kesehatan  atas dirinya,  maupun  terhadap keluarga, sehingga  rawan menularkan  virus mematikan itu.

Karenanya, ia telah memerintahkan  Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil  untuk menindaklajutinya.

Perwako ini nantinya  bisa jadi acuan dan petunjuk  teknis  Puskesmas setempat,  untuk memaksa OTG COVID-19 masuk  isolasi ke fasilitas yang sudah disiapkan pemerintah.

Perwako ini,  lanjut Firdaus, akan mengatur dengan ketat mengenai isolasi mandiri, juga  siapa saja yang boleh isolasi mandiri di rumah. Jika pasien yang diketahui positif dan dilakukan treatment atau pengobatan di rumah harus dapat izin Pemko.

"Kita kasih izin bila rumahnya bisa menerapkan protokol kesehatan. Bila tidak, wajib di fasilitas pemerintah," katanya.

Sementara itu berdasar data Diskes Pekanbaru  tanggal 14 Oktober 2020  yang berhasil di rangkum ANTARA, ada penambahan 195 kasus konfirmasi COVID-19. Kabar dukanya ada enam yang meninggal dunia, sehingga total kasus hingga kini di ibu kota Provinsi Riau itu mencapai 5.419 orang.

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025