Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru membuat terobosan baru  dimana warganya bisa  mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran sendiri di rumah tanpa harus ke kantor berbondong-bondong guna mengantisipasi penularan COVID-19.

"Pencetakan KK dan Akte Kelahiran sendiri ini  sudah bisa dilakukan  per 1 Juli 2020,"  kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Senin.

Irma Novrita mengatakan, ini terobosan baru Disdukcapil Pekanbaru tujuannya agar  tidak berbondong datang ke kantor pelayanan  sehingga bisa menekan penularan wabah COVID-19.

Terobosan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru bernomor 470/Disdukcapil_Dukcapil/1106/2020 tertanggal 11 Juni 2020 tentang Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS Ukuran A4 80 Gram dan Layanan Legalisir Dokumen Kependudukan.

SE itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Irma mengatakan khusus untuk pengurusan akte kelahiran  warga terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan secara manual dengan mendatangi kantor Disdukcapil Pekanbaru di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

Sebelum mendatangi kantor Disdukcapil, masyarakat harus mengambil nomor antrean secara  daring  melalui website mpp.pekanbaru.go.id. Pengambilan nomor antrean dimulai pukul 07.00 WIB sampai antrean habis.

"Sementara untuk pengurusan KK bisa dilakukan secara  daring melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id atau melalui aplikasi Layanan Tunggu Disdukcapil yang bisa diakses melalui playstore," jelasnya.

Dalam pengajuan ini masyarakat wajib memberikan nomor handphone atau alamat email. Setelah itu  permohonan yang masuk akan langsung diproses oleh Disdukcapil. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses akan ditandai dengan ditandatanganinya dokumen kependudukan secara elektronik oleh Kepala Disdukcapil.

"Warga akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui pesan singkat atau SMS dan  email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan. Warga dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun," jelasnya.

Di dalam SMS dan email tersebut juga ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagi atau disebarluaskan kepada siapa pun. 

Untuk  mencetaknya, pertama-tama warga atau pemohon harus login atau masuk ke email, buka  pesan masuk dengan alamat pengirim siakonline. Di dalam pesan masuk, ada nomor PIN yang harus disalin atau dicatat selanjutnya klik tombol cetak dokumen.

"Di halaman selanjutnya, warga diminta memasukkan nomor PIN dan memasukkan empat  kode huruf yang tampak pada layar tepatnya di bawah kolom PIN sebelah kiri. Kemudian klik tombol masuk," jelasnya.

Pada halaman selanjutnya sudah tampil KK yang siap dicetak. Namun sebelum dicetak, klik dulu tombol pintar di bagian atas sebelah kanan. Di tombol pintar, pilih opsi PDF dan kemudian klik tombol simpan di bagian bawah.

"Maka dokumen aiap dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," tukasnya.

Baca juga: Pekanbaru cetak 23 ribu suket menjadi e-KTP

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru musnahkan 26.000 KTP rusak



 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025