Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Direktorat Jenderal Pajak wilayah Riau sosialisasikan perluasan tugas dan fungsi KPP Pratama kepada pemerintah daerah Pekanbaru, Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya, guna meningkatkan penerimaan.

"Perubahan tugas dan fungsi  KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 dan  merupakan tahap pertama dan  program penataan," kata Kepala Kanwil DJP Riau Edward Hamonangan Sianipar di Pekanbaru, Senin.

Edward Hamonangan Sianipar mengatakan  penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Katanya, penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan memproses  permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan Iayanan.

"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dan program penataan organisasi  Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak," katanya.

Kemudian penggabungan fungsi ekstensifikasi pengawasan dan  pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. 

"Sehingga Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru," katanya.

Tahap berikutnya, kata  dia, dari program penataan organisasi adalah  KPP Pratama dan KPP Madya, melanjutkan strategi tahap pertama.

KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. 

Selanjutnya, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. 

"Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester ll tahun 2020," katanya. 

Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. 


Baca juga: Kawil DJP Riau serahkan tersangka pengemplang pajak rugikan negara Rp735 ke jaksa
Baca juga: Penerimaan pajak Riau tumbuh 3,05 persen pada 2019 tapi tak capai target

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025