Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Riau, menyerahkan tersangka AF disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu, 26 Februari 2020. 

"Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tersangka telah melalui proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Biddokkes Polda Riau dan dinyatakan siap untuk menjalani proses penyerahan tahap II," kata Pelaksana tugas Kabid P2 Humas Kanwil DJP Riau Syarifuddin Syafri, melalui keterangan tertulis kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Melalui CV ABM, tersangka diduga kuat merupakan seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. 

Serta  tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan  Desember 2013 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp735.680.312,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua belas rupiah).

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak  enam  kali jumlah pajak dalam faktur pajak," katanya. 

Setelah tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025