Pekanbaru (ANTARA) - Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencatat realisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp116 miliar pada triwulan III tahun 2019.

"Jumlah itu melebihi target yang dipatok  untuk  triwulan III  yaitu sebesar Rp86 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah  Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin  di Pekanbaru, Senin.

Zulhelmi Arifin  menjelaskan  penerimaan itu terkumpul hingga 30 September kemarin. Di mana sudah termasuk dengan semua setoran PBB yang diperpanjang  batas pembayaran dari awalnya akhir Agustus menjadi akhir September 2019.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang taat pajak. Nantinya pajak ini mendukung program pembangunan kota," sebut dia.

Menurutnya,  jika ditotal seluruh realisasi pajak dari triwulan I,II hingga III tahun ini, jumlah pajak daerah yang terkumpul hingga 30 September 2019 nyaris menyentuh Rp 500 miliar. "Capaian pajak daerah hingga triwulan III ini  Rp 473 ,7 miliar," tuturnya.

 Ia menambahkan angka PBB itu masih bisa lebih banyak lagi jika wajib pajak seluruhnya membayar kewajiban. Sebab saat ini masih saja ada sejumlah  wajib pajak tidak bayar pajak dengan alasan tidak menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

Untuk hal itu, sambungnya,  petugas Bapenda Pekanbaru bakal mengantarkan SPPT wajib pajak yang tertunggak. Ada juga wajib pajak yang keberatan bayar pajak lantaran luas tanah tidak sesuai lokasi sebenarnya.

"Kami akan  melakukan pembetulan terhadap hal itu. Mereka yang merasa berat membayar pajak, prosesnya  bisa dilakukan bertahap," pungkasnya.

Baca juga: Pekanbaru stimulus 70.000 penunggak PBB lewat penghapusan denda
Baca juga: Pekanbaru targetkan penerimaan PBB Rp138 miliar
 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025