Gubernur Riau minta izin tambang pasir di Pulau Rupat dicabut
15 February 2022 23:11 WIB
1992 Views
ANTARA - Terkait adanya kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang telah dihentikan oleh Tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gubernur Riau Syamsuar, Selasa (15/2) mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut oleh PT. Logo Mas Utama di wilayah perairan Pulau Rupat. Surat tersebut ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Erfan Setiawan/Soni Namura/Sizuka)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.