Angka pernikahan dan kasus perceraian turun di Dumai
- 14 January 2026 14:27 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan (tengah) memberikan keterangan saat konfrensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019). Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang tersangka sindikat perdagangan satwa dilindungi, dan menyita 30 ekor binatang yakni kukang sumatera, burung betet ekor panjang, burung nuri tanau, kancil, beruk dan buaya muara, yang diperjualbelikan lewat media sosial facebook. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Seekor beruk dan kukang sumatera berpegangan tangan dari dalam kandang saat konfrensi pers penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan (tengah) menunjukan satwa yang diselamatkan saat konfrensi pers penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Dua orang tersangka dengan latar depan burung betet ekor panjang diperlihatkan saat konfrensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019). Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang tersangka sindikat perdagangan satwa dilindungi, dan menyita 30 ekor binatang yakni kukang sumatera, burung betet ekor panjang, burung nuri tanau, kancil, beruk dan buaya muara, yang diperjualbelikan lewat media sosial facebook. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Sejumlah bangkai burung nuri tanau korban perdagangan satwa terlihat saat konfrensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019). Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang tersangka sindikat perdagangan satwa dilindungi, dan menyita 30 ekor binatang yakni kukang sumatera, burung betet ekor panjang, burung nuri tanau, kancil, beruk dan buaya muara, yang diperjualbelikan lewat media sosial facebook. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)