Jakarta (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Berita Lainnya
Dua terdakwa dugaan korupsi di PT BSP dituntut 8,5 tahun penjara
22 May 2024 14:19 WIB
Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dituntut 8 tahun penjara
26 July 2023 19:48 WIB
Dua WNA terancam penjara 12 tahun karena terlibat kriminalitas di Bali
14 March 2022 14:01 WIB
Dua mantan pejabat BPN Kalbar divonis selama empat tahun penjara, ini kasusnya
05 January 2022 16:23 WIB
PN Palembang vonis dua kurir narkoba asal Riau 20 tahun penjara
16 June 2021 22:12 WIB
Tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis dua tahun penjara
27 October 2020 12:28 WIB
Di Ambon, dua mahasiswa tersangka pemicu bentrokan terancam hukuman penjara 7 tahun
14 October 2020 9:39 WIB
Miliki sabu 5 kg, PN Bengkalis vonis dua kurir 16 tahun penjara
12 August 2020 17:33 WIB