
KI Riau Terbitkan Lima Kebijakan Transparansi Publik
Rabu, 7 Desember 2016 22:05 WIB

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Informasi Provinsi Riau resmi menerbitkan lima kebijakan yang terdiri dari tiga kebijakan dalam bentuk Surat Edaran dan dua kebijakan dalam bentuk keputusan terkait tata kelola hutan dan lahan untuk mengawal transparasi informasi publik di sektor tersebut.
"Transparasi telah menjadi strategi untuk mencegah tindakan korupsi di berbagai sektor termasuk sektor tata kelola kehutanan dan lahan yang sangat rawan terhadap praktik-praktik korupsi. Dengan terbitnya lima kebijakan ini diharapkankan badan publik dapat memenuhi akses informasi ke masyarakat," kata Komisioner KI Provinsi Riau Said Dailani dalam Konfrensi pers di Pekanbaru, Rabu.
Dalam panduan regulasi yang di tujukan kepada seluruh badan publik yang ada di Provinsi Riau. KI Riau menekankan baik itu instansi pemerintahan yang bersangkutan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi riil kebakaran hutan dan lahan termasuk anggaran dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Tidak hanya menyoal Karhutla, lanjut dia, KI Riau meminta keterbukaan informasi berkenaan dengan izin usaha perkebunan termasuk di dalamnya izin lokasi, lingkungan, pertimbangan teknis dan rekomendasi, Hak guna usaha amdal serta bidang-bidang yang menjadi celah untuk terjadinya tindakan koruptif.
"Kita tutup rapat celah gelap yang dapat digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk "kongkalikong". Menutupnya dengan keterbukaan informasi di badan publik, " kata dia.
Keterbukaan informasi seharusnya sudah tidak menjadi hal yang sulit lagi untuk dikonsumsi masyarakat. Namun sebagian badan publik masih saja enggan dan pelit berbagi informasi. Maka dari situlah peran dan wewenang KI Riau berjalan.
Dinilai Dailani, gaung KI Riau kurang menggigit dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui peran lembaga independen yang mendorong transparasi publik ini
"Kukunya KI yakni terletak pada monitoring dan evaluasi badan publik terhadap transparasi informasi. Kami dapat menyelesaikan dengan mediasi sengketa masyarakat yang merupakan pemohon informasi dengan badan publik dan juga dapat merekomendasikan kepada badan hukum untuk eksekusi lanjutan, " sebutnya.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, KI menggandeng Forum Transparasi Anggaran Indonesia (Fitra Riau) dengan harapan terdapatnya perbaikan sistem informasi di badan publik yang ada di Provinsi Riau.
Oleh: Diana Syafni
Pewarta : Antara Riau
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

