Logo Header Antaranews Riau

Cukup Bawa KK, Sudah Bisa Mengurus E-KTP

Kamis, 8 September 2016 22:59 WIB
Image Print

Siak, Riau (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak menghimbau warga setempat untuk segera mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik karena pengurusan perekamannya sudah semakin dipermudah.

"Sekarang pengurusan KTP Elektronik semakin dipermudah, hanya membawa Kartu Keluarga (KK) dan bisa langsung ke kantor kelurahan dan camat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak Rakhmansyah di Siak, Kamis.

Dia mengatakan Kemendagri telah memangkas tiga prosedur pembuatan E-KTP. Katanya dalam pengurusannya kini tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan serta akta lahir.

Seperti diketahui, kemudahan ini disampaikan kepada masyarakat berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 hal percepatan penerbitan KTP-el dan akta kelahiran dan memperhatikan Pasal 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

"Kami juga menurunkan tim yang terjun ke kelurahan dan kecamatan untuk pendataan di Luar Jaringan atau offline. Selain itu warga yang berada di daerah juga bisa mendaftarkan diri ke kantor kelurahan dan camat," paparnya.
Oleh: Nella Marni



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026