Ketua Fraksi PPP DPR Angkat Bicara Terkait kekerasan Terhadap Guru

id ketua fraksi, ppp dpr, angkat bicara, terkait kekerasan, terhadap guru

Ketua Fraksi PPP DPR Angkat Bicara Terkait kekerasan Terhadap Guru

Jakarta (Antarariau.com)- Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati menyatakan, pihaknya prihatin terhadap peristiwa kekerasan oleh orang tua murid terhadap seorang guru SMK 2 di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa kekerasan yang menimpa Bapak Dasrul, guru di SMK 2 Makassar," katanya dalam pernyataannya yang disampaikan di Senayan Jakarta, Jumat.

Reni mengatakan, profesi guru akhir-akhir ini menjadi objek sasaran baik kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum.

"Kondisi ini menjadi preseden tidak baik. Guru yang semestinya menjadi teladan dan panutan menjadi tidak memiliki marwah," kata anggota Komisi X DPR RI ini.

Reni banyak mendapat keluhan dan kekhawatiran dari para guru atas fenomena kriminalisasi maupun aksi kekerasan fisik yang menimpa guru-guru. Kriminalisasi guru dan aksi kekerasan ini jangan dianggap sepele. Karena ini efeknya pada kualitas kegiatan belajar-mengajar (KBM).

Di samping juga, tentu peristiwa tersebut akan merepotkan dan menyita waktu para guru karena turut serta melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan guru yang menjadi korban.

Karena itu, pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menyudahi praktik kriminalisasi dan tindakan kekerasan terhadap guru ini.

"Saya mendorong Mendikbud (Muhadjir Effendy), Kapolri (Jenderal Polisi Tito Karnavian), Jaksa Agung (M Prasetyo), KPAI, organisasi profesi guru dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya agar bertemu untuk menyamakan persepsi dan pandangan atas persoalan ini," katanya.

Dalam sejumlah kasus yang mencuat, aparat penegak hukum menjerat para guru dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di satu sisi profesi guru juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 secara jelas bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan kerja serta kesehatan kerja. Atas dua UU tersebut, sebaiknya seluruh stakeholder menyamakan persepsi agar peristiwa yang muncul tidak terulang kembali.

"Oleh karena itu, saya mendorong pemerintah untuk menerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait perlindungan guru sebagai tindak lanjut dari Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.

Langkah tersebut untuk menegaskan kehadiran negara memberikan perlindungan kepada guru. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik yang meresahkan guru.

Langkah ini juga bentuk komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif dan berkesinambungan.

"Langkah ini sebagai bentuk sikap antisipatif dan preventif agar di waktu mendatang tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya, Fraksi PPP DPR juga menyatakan, prihatin dan menyayangkan atas putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo terhadap guru SMP Basuki Rahmat Samahudi dengan vonis tiga bulan hukuman penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sebelumya Samhudi dilaporkan karena mencubit muridnya.