Kegiatan Investasi Ilegal di Pekanbaru, Bappebti: Ancaman Pidananya 10 Tahun

id kegiatan investasi, ilegal di, pekanbaru bappebti, ancaman pidananya, 10 tahun

Kegiatan Investasi Ilegal di Pekanbaru, Bappebti: Ancaman Pidananya 10 Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI menggerebek kegiatan investasi perdagangan valuta asing atau forex yang diduga ilegal di Kota Pekanbaru, Jumat.

Pada penggerebekan bersama Polda Riau itu, petugas Bappebti menghentikan kegiatan seminar investasi diduga ilegal tersebut yang diselenggarakan oleh "broker" luar negeri bernama "FBS Financial Freedom Success" disebuah hotel berbintang di Jl. Diponegoro, Pekanbaru. Bappebti juga turut menggandeng Asosiasi Perdagangan Berjangka Komodititi (Aspebtindo) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Riau.

"Perusahaan ini ada dimana-mana, kita sudah pantau seminggu belakangan dan kegiatan mereka berpindah-pindah kota. Kegiatan ini ilegal karena tak ada izinnya dari Bappebti," kata Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi Bappebti, Veri Anggrijono.

Veri menjelaskan, selain penyelenggaraan seminar tersebut tidak mengantongi izin, sponsor broker luar negeri tersebut juga tidak tidak terdaftar di Bappebti.

Menurut dia, kegiatan seminar tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat 1a jo. Pasal 73D ayat 1 Undang-Undang (UU) No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diubang oleh UU No.10 tahun 2011.

"Pelanggaran seperti ini ancamannya pidana 5-10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar hingga Rp20 miliar," katanya.

Ia mengatakan, penggerebekan ini dilatarbelakangi karena adanya pengaduan nasabah kepada Bappebti perilah pialang dan broker luar negeri yang meruginan nasabah. Pialang tersebut kebanyakan menggelar seminar yang selanjutnya mencoba mereka menarik uang nasabah kemudian ditransaksikan oleh broker asing tersebut.

"Kalau ada masalah, nasabah tak bisa menarik uang lagi karena broker pemilik dan alamatnya tak jelas, bahkan fiktif. Pengaduan tersebut mengalami hambatan untuk ditindaklanjuti oleh Bappebti karena broker luar negeri memiliki wilayah hukum atau yurisdiksi yang berbeda," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan memintai keterangan pihak penyelenggara dan menyita properti kegiatan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Dalam daftar hadir tertera ada sekitar 100 orang peserta yang mengikuti seminar itu.

Wakil Ketua Asosiasi Perdagangan Berjangka Komodititi (Aspebtindo) Irvansyah mengapresiasi penghentian kegiatan ilegal tersebut sebelum terjadi kerugian dan masyarakat menjadi korban. Hal ini juga memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi perusahaan pialang yang terdaftar, melainkan juga pemerintah memberi perlindungan bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu.

"Saya harap penegakan hukum seperti ini terus dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dan semoga ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran hukumnya," kata Irvansyah.

Ia mengatakan, sebagian besar masyarakat tergiur mengikuti kegiatan ilegal itu karena tidak dipungut biaya dan iming-iming keuntungan yang sangat besar dengan syarat mudah.

"Mereka memang memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar dibandingkan perusahaan yang legal," ujarnya.

Sementara itu, pihak penyelenggara Bambang Sugiarto menyatakan kegiatan tersebut hanya merupakan edukasi kepada masyarakat dan tidak dipungut biaya. "Saya baru pertama kali mengalami dihentikan seperti ini. Silakan saja, dan acara ini resmi saya hentikan," kata Bambang.