Demi Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak

id demi netralitas, pns dalam, pilkada serentak

Demi Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak

Sambungan dari hal 1...

Temuan Bawaslu

Peraturan sudah ada, mulai dari undang-undang sampai surat edaran. Akan tetapi, seperti yang biasa terjadi di Indonesia, pelanggaran tetap saja ada.

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya menemukan belasan kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam rangkaian pemilihan kepala daerah.

"Kami menemukan 11--12 kasus dugaan keterlibatan aktif ASN dalam pilkada. Bukti-bukti sudah ada, baik dalam bentuk gambar maupun "compact disc" (cakram padat, red.)," kata Nasrullah.

Kasus tersebut, kata dia, sedang dalam identifikasi lebih lanjut oleh Bawaslu sebelum diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lembaga independen pengawas para ASN, agar pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi.

Pelanggaran yang dilakukan umumnya terjadi di daerah-daerah petahana. Modus ketidaknetralan ASN tersebut: pertama, melakukan pelanggaran program atau kegiatan milik pemerintah yang difasilitasi oleh pejabat daerah. Ada kesan para ASN "memasang badan" untuk petahana.

Kedua, ASN dilibatkan dalam proses deklarasi pencalonan kembali kepala daerah untuk memimpin, terlibat dalam pendaftaran ke KPU setempat, bahkan ada yang diketahui hadir dalam pertemuan di posko-posko partai politik.

"Selain itu juga ditemukan bukti bahwa selain melibatkan ASN, dalam pendaftaran ke KPU setempat, calon kepala derah petahana juga melibatkan anak sekolah," ujar dia.

Pelanggaran-pelanggaran itu terjadi di beberapa daerah, seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Nusa Tengggara Barat, dan Yogyakarta.

Pengawasan

Berbagai pelanggaran yang terjadi oleh para ASN selama masa pilkada membuat fungsi pengawasan oleh rakyat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi penting.

"Masyarakat harus menyadari bahwa di dalam proses demokrasi mereka adalah subjek, yang tidak hanya memberikan suara dalam pilkada, tetapi juga menjaga kualitas prosesnya," ujar pengamat politik Ubedilah Badrun.

Akademisi dari Universitas Negeri Jakarta itu menganggap pelanggaran PNS dalam pilkada merupakan hal serius. Oleh karena itu, publik harus diberikan ruang terbuka untuk melakukan pengawasan.

"Semua fasilitas bisa dimanfaatkan untuk melakukan hal itu. Bisa melalui alat dokumentasi apa pun dan disebarkan melalui media sosial," kata Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) ini.

Makin luas media pengawasan, lanjut Ubedilah, pilkada akan makin berkualitas.

Bawaslu, tutur Ubedilah, juga harus tegas dalam melakukan pemantauan terhadap para calon kepala daerah, termasuk petahana. Jika terjadi pelanggaran dan ada bukti yang valid, para pelanggar harus diproses. Dalam hal ini diskualifikasi dari calon kepala daerah menjadi hukuman terberat.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun telah membentuk satuan tugas khusus untuk memantau keterlibatan ASN dalam pilkada, melengkapi tugas yang diemban oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Makin banyak yang terlibat dalam pengawasan makin baik. Terkait dengan hal itu, selain dari pemerintah, tentunya kami juga sangat berharap peran aktif dari masyarakat dan juga media massa," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah.