Oleh Muhammad Razi Rahman
Jakarta, (Antarariau.com) - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan adanya "hadiah spesial".
Menurut Susi, seharusnya pada hari yang spesial tersebut, juga dilakukan tindakan penenggelaman terhadap sebanyak 70 kapal pencuri ikan yang sesuai dengan jumlah usia Republik Indonesia saat ini.
"KKP sudah ada 36 kapal (yang ingin ditenggelamkan)," kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (5/8).
Untuk itu, Menteri mengharapkan adanya tambahan kapal pencuri ikan yang telah diproses hukum oleh aparat penegak hukum lainnya seperti dari TNI AL dan Kepolisian RI.
Namun, jawaban yang diucapkannya ketika ditanyakan oleh wartawan terkait dengan harapan pada HUT RI ke-70 ini adalah terkait dengan nelayan tradisional.
"Saya berharap nelayan Indonesia gembira," katanya.
Susi, dalam masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan telah berkunjung dan menyambangi berbagai kampung nelayan di berbagai daerah di Tanah Air.
Terakhir, Susi pada awal Agustus 2015 ini mendengarkan secara langsung keluhan nelayan di Kabupaten Jembrana, Bali, yang menyesalkan beroperasinya kapal nelayan besar "gardan" dari luar Bali yang mengakibatkan hasil tangkap nelayan lokal menurun.
"Kapal yang disebut gardan ini merupakan kapal cantrang asal Jawa Tengah yang sejatinya dilarang berlayar 12 mil dari perairan asalnya," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan di titik lokasi mana saja kapal Cantrang bisa beroperasi serta tidak boleh masuk 12 mil di provinsi lain termasuk di Bali.
Dalam dialog dengan nelayan asal Jembrana, Bali, terungkap pula bahwa para nelayan Bali selain terkendala mencari posisi ikan, juga kalah bersaing dengan kapal itu.
Hal tersebut antara lain karena kapal gardan menggunakan lampu yang menyilaukan berjarak tiga-lima kilometer untuk melihat posisi ikan.
Menanggapi keluhan dari nelayan itu, Menteri Susi menegaskan dirinya tidak akan memberikan izin nelayan dari luar Bali melaut sampai melewati batas.
Ia mengemukakan bahwa hal itu dikhawatirkan mengakibatkan terjadi perselisihan di tengah laut dan nelayan lokal tergeser.
Menurut Susi, KKP juga belum bisa mengizinkan sampai di bawah 12 mil provinsi apalagi masuk daerah lain, seperti di Bali.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kapolda Bali, termasuk Angkatan Laut untuk mengusir nelayan yang masu