Kapolda Riau: Perbakin Tidak Boleh Sembarangan Berburu

id kapolda riau, perbakin tidak, boleh sembarangan berburu

Kapolda Riau: Perbakin Tidak Boleh Sembarangan Berburu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aktivitas perburuan satwa perlu dipantau termasuk yang dilakukan oleh seluruh anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Riau, tidak boleh sembarangan berburu dan harus mendapat izin, demikian Kapolda Brigjen Dolly Bambang Hermawan.

Kepolda mengatakan itu di pekanbaru, Jumat, setelah diduga ada seorang oknum anggota Perbakin Riau terlibat sebagai otak pelaku sindikat pemburu gading gajah di sejumlah wilayah hutan di Riau dan Jambi.

"Kami juga telah menarik puluhan senjata api dari tangan anggota. Hal ini dilakukan untuk menertibkan perburuan agar tidak disalahgunakan," kata Brigjen Dolly.

Kapolda menjelaskan telah ada 28 pucuk senjata api berbagai jenis yang telah ditarik dari anggota Perbakin Riau.

"Untuk kepemilikannya resmi, sesuai dengan data surat izin kepemilikan dari setiap anggota Perbakin Riau. Cara ini dianggap efektif untuk penertiban dan pengawasan kegiatan perburuan satwa oleh anggota Perbakin Riau," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, maka kedepan jika ingin berburu, seluruh anggota Perbakin harus terlebih dahulu mendapat izin kepolisian atas nama pinjam pakai.

"Jadi jelas dimana lokasi berburunya dan apa targetnya. Ini sekaligus untuk mengawasi kegiatan berburu agar tidak disalahgunakan seperti kasus perburuan gading gajah yang diungkap kemarin," katanya.