
DPRD Bengkalis Bentuk Pansus Ranperda
Kamis, 15 Januari 2015 21:55 WIB

Bengkalis, Riau, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, membentuk tiga pasukan khusus (Pansus) untuk pembahasan ranperda.
Persetujuan itu dicapai dalam sidang paripurna DPRD, Kamis, setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap tiga usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda),
Adapun tujuan dibentuknya pansus tersebut adalah untuk membahas masing- masing Ranperda yang telah diusulkan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Tiga usulan Raperda tersebut adalah pertama mengenai tentang penetapan desa-desa adat, kedua mengenai pengelolaan sampah dan ketiga mengenai perubahan peraturan Kepala Dearah No 9 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2010-1015.
Bersamaan dengan itu, dibentuk tiga pansus oleh DPRD Bengkalis untuk pembahasan masing-masing Ranperda.
Ketiga pansus tersebut di antaranya, tim pansus ranperda tentang penetapan desa-desa adat Kabupaten Bengkalis yang diketuai oleh Rismayeni S Pd dan wakilnya adalah Irmi Syakip Arsalan S Sos dan berjumlah 13 anggota dari DPRD Bengkalis.
Sementara pansus kedua, yaitu pansus ranperda tentang pengelolaan sampah diketuai oleh Rianto SH dan dan wakilnya Nur Azmi Hasyim ST, diikuti sebanyak 13 anggota.
Pansus ketiga adalah pansus ranperda perubahan peraturan Kepala Dearah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2010-1015 yang diketuai Hendri S Ag, M Si dan wakil ketua Lamhot Nainggolan dan diikuti 13 anggota.
"Pembentukan pansus ini dianggap perlu dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis, karena untuk membahas masing-masing Ranperda tersebut," kata Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi.
Dia mengatakan mengenai jangka waktu pelaksanaan tugas Pansus tersebut adalah sejak ditetapkannya keputusan sampai dilaporkannya hasil pekerjaan Pansus secara tertulis Kepada Pimpinan Dewan melalui Rapat Paripurna.
Pewarta : Bengkalis, Riau, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Provi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

