
Kemendagri Panggil TAPD Dan DPRD Terkait RAPBD

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementrian Dalam Negeri dijadwalkan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Riau terkait Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 provinsi itu, Selasa (9/12).
"Panggilan itu untuk membahas dan konsultasi program-program yang tak terukur. Kita juga belum menerima verifikasi, jadi tidak ada membahas perubahan anggaran," kata Ketua DPRD Riau, Suparman usai melakukan rapat bersama TAPD pemerintah provinsi di Pekanbaru, Senin.
Dia juga menegaskan bahwa pertemuan itu juga tidak ada membahas adanya "penumpang gelap" dalam RAPBD tersebut. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut setelah dibahas dengan Kemendagri akan bisa direalisasikan pada awal Januari 2015.
RAPBD Riau 2015 sendiri sebelumnya disahkan oleh DPRD Riau periode 2009-2014 pada 5 September 2014. Jumlah anggaran yang disahkan pada saat itu adalah senilai Rp10,7 triliun yang di dalamnya termasuk sisa anggaran (Silpa) 2014 berjumlah Rp2 triliun.
Setelah disahkan oleh DPRD, RAPBD itu diproses di Kemendagri yang dikirim oleh Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun. Namun yang bersangkutan pada 27 September terjerat masalah hukum setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap dan kini tengah menjadi tersangka.
Kemudian pada 7 November, Mendagri Tjahjo Kumolo secara mengejutkan menyatakan tidak mau menandatangani RAPBD Riau 2015 karena indikasi penemuan perubahan yang sengaja dilakukan Gubernur Annas Maamun. RAPBD itu berbeda dengan yang telah disahkan bersama DPRD Riau.
DPRD Riau sendiri dalam beberapa kesempatan mengaku belum diberitahu terkait adanya indikasi pemalsuan RAPBD 2015 oleh Gubernur non aktif Annas Maamun yang setelah itu diajukan ke Kemendagri. Beberapa anggota DPRD Riau mendesak dilakukannya rapat banggar bersama TAPD untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan itu.
Akhirnya digelarlah rapat Banggar bersama TAPD Senin (8/12) yang berujung pada pembahasan bersama besok (9/12) dengan Kemendagri seperti yang disebutkan di atas.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Bayu Agustari Adha
COPYRIGHT © ANTARA 2026

