Logo Header Antaranews Riau

Muradi tegaskan tidak ada penambahan honorer

Rabu, 10 Juni 2026 11:55 WIB
Image Print
Kepala BKPP Kuansing Muradi (ANTARA/ASRI)
"Pemkab Kuansing optimalisasi kinerja pegawai di lingkungan pemerintah daerah"

Teluk Kuantan (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau Muradi mengatakan, pemerintah daerah tidak akan menambah tenaga honorer di semua organisasi perangkat daerah.

Muradi, pada Rabu menegaskan, tidak ada rekrutmen honorer itu sesuai arahan pemerintah pusat.

Adapun tenaga non-ASN yang masih diberdayakan merupakan petugas kebersihan, penjaga kanton dan sopir yang direkrut dari peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum lulus sesuai kebutuhan organisasi.

"Kita mengikuti aturan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak melakukan penambahan pegawai, khususnya tenaga honorer," katanya di Teluk Kuantan, Rabu.

Salah satu sebagai pertimbangan nya adalah kondisi keuangan. Jadi, lebih mengoptimalkan peran dan fungsi tenaga yang sudah ada seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby menekankan agar semua ASN dan PPPK di semua instansi mengoptimalkan kinerja.

Peringatan itu juga berkaitan dengan rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan mulai diberlakukan pada 2027 mendatang.

"Dalam regulasi tersebut, belanja gaji pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujarnya.

Meski demikian, Muradi mengakui porsi belanja pegawai di Kabupaten Kuansing saat ini masih berada di atas ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), belanja pegawai telah mencapai sekitar 37 persen dari total APBD.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu alasan Kuansing mengusulkan agar ketentuan batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai dikaji ulang sebelum diterapkan secara penuh.

Karena, jika batasan 30 persen gaji pegawai dari APBD diterapkan, maka diperkirakan tidak akan mampu membayar gaji PPPK.

Selain itu, daerah juga mengusulkan perubahan pasal terkait pembatasan belanja pegawai atau penambahan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembiayaan PPPK di daerah.

Untuk diketahui, Kuansing adalah salah satu kabupaten yang sedang berkembang dan membangun menuju masyarakat lebih sejahtera dan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026