
Perkuat Pelindungan KI, Kemenkum Riau Tandatangani Kerjasama dengan 79 Perguruan Tinggi dan Serahkan Sertifikat KIK

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menunjukkan komitmen besar dalam memperluas ekosistem kekayaan intelektual di Bumi Lancang Kuning. Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan dalam agenda nasional "Whats Up Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung" yang diikuti secara virtual dari Aula Ismail Saleh, Selasa (12/5).
Kegiatan strategis yang mengambil tema “Dari Riset Jadi Aset – Saat Ide Menjadi Kekuatan Ekonomi” ini diisi oleh nama-nama ternama ditanah air, yakni Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Stella Christie, Wamen Dikti Saintek, Prof. Veinardi Suendo selaku guru besar ITB, Rektor ITB, Prof. Tatacipta Dirgantara hingga Gita Wirjawan, dan Rocky Gerung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, dan Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan, jajaran pejabat struktural dan pelaksana serta para undangan menyaksikan kegiatan ini secara virtual.
Setelah mendengarkan rangkaian kegiatan talkshow bersama para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara Kanwil Kemenkum Riau dengan 79 institusi pendidikan dan lembaga pendidikan tinggi di Riau, dimana penandatanganan dilakukan secara langsung dengan 31 perguruan tinggi secara langsung dan 48 secara daring. Kerjasama ini mencakup sinergi dengan LLDIKTI XVII, Kopertais XII, serta berbagai universitas, institut, politeknik, dan sekolah tinggi yang tersebar di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Langkah ini diambil untuk mendorong perguruan tinggi menjadi motor penggerak inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi. "Kolaborasi masif dengan 79 perguruan tinggi ini adalah sejarah baru bagi kita. Kita ingin memastikan hasil riset dan kreativitas dari kampus-kampus di Riau mendapatkan pelindungan hukum yang kuat," tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Selain penandatanganan PKS, Kanwil Kemenkum Riau juga menyerahkan secara langsung Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya lokal. Sertifikat tersebut diserahkan kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bengkalis sebanyak 7 sertifikat KIK (Lagu Cecah Inai, Lagu Embun, Lagu Imam Berempat atau Mesjid Mekah, Lagu Jalak Lenteng, Lagu Lancang Kuning Selat, Lagu Nasib Pengail, dan Lagu Sri Mersing) dan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 4 sertifikat KIK (Lagu Camai, Lagu Indiek-indiek Batang, Lagu Silalaulit, dan Lagu Tak Tinam Takku Teteh).
Kakanwil menambahkan bahwa penyerahan sertifikat KIK ini merupakan upaya preventif untuk menjaga identitas budaya Riau agar tidak diklaim oleh pihak lain. Dengan tersertifikasinya lagu-lagu daerah dan pengetahuan tradisional ini, diharapkan nilai ekonomi dan kebanggaan masyarakat lokal semakin meningkat.
Acara yang dipusatkan di Sabuga ITB dan diikuti oleh seluruh Kanwil se-Indonesia ini menjadi tonggak penting dalam transformasi budaya kerja Kementerian Hukum yang lebih inovatif dan berorientasi pada pelindungan karya anak bangsa.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

