Logo Header Antaranews Riau

Strategi Penguatan Merek Produk Olahraga Lokal melalui IP Talks untuk Menembus Pasar Global

Selasa, 5 Mei 2026 15:41 WIB
Image Print
Strategi Penguatan Merek Produk Olahraga Lokal melalui IP Talks untuk Menembus Pasar Global (ANTARA/HO-Kemenkum Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan IP Talks yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Menelisik Strategi Produk Olahraga Lokal Menembus Pasar Dunia” sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan daya saing produk dalam negeri melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Bapak Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ibu Yuliana Manulang, serta seluruh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Bapak Rudy Hendra Pakpahan, turut memberikan arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di wilayah.

Pada sesi pemaparan, narasumber pertama, Bapak Iwan Saktiawan selaku Senior Manager Sport Marketing Specs, menyampaikan strategi pengembangan merek olahraga lokal yang berhasil menembus pasar nasional hingga internasional. Keberhasilan tersebut didukung oleh fokus pada produk olahraga, kolaborasi dengan atlet dan komunitas, serta pemanfaatan pemasaran digital yang efektif.

Dari perspektif kekayaan intelektual, dijelaskan bahwa perlindungan merek melalui pendaftaran menjadi aspek penting dalam menjaga nilai bisnis serta menghadapi tantangan pemalsuan produk. Selain itu, keberhasilan suatu merek juga ditentukan oleh positioning yang jelas, inovasi berkelanjutan, kualitas produk yang konsisten, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan pasar global.

Narasumber kedua, Bapak Bakasia Helaudho selaku Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI, menyampaikan bahwa permohonan merek harus memenuhi prinsip itikad baik serta tidak memiliki persamaan dengan merek lain. Hal ini penting untuk menghindari penolakan serta potensi sengketa di kemudian hari.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai mekanisme permohonan merek internasional melalui Madrid Protocol yang mencakup tahapan notifikasi, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Untuk dapat bersaing di pasar global, pelaku usaha perlu menerapkan strategi branding yang kuat, melakukan riset pasar, serta mengadaptasi produk melalui pendekatan glokalisasi dan rebranding.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara narasumber dan peserta. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya sinergi antara strategi bisnis dan pelindungan kekayaan intelektual dalam mendorong produk lokal menembus pasar internasional.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026