Logo Header Antaranews Riau

Authorized Economic Operator (AEO): Kunci Perdagangan Global yang Efisien

Selasa, 23 Desember 2025 10:47 WIB
Image Print
Ilustrasi - Authorized Economic Operator (AEO): Kunci Perdagangan Global yang Efisien (ANTARA/HO-Bea Cukai)

Pekanbaru (ANTARA) -

Pengertian AEO berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan.

Sejarah AEO dan AEO Indonesia
Berlatar belakang peristiwa terorisme 9/11/2001 di Amerika Serikat, menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional perlunya jaminan security pada setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. Kondisi ini juga mendorong WCO (World Customs Organization) menerbitkan inisiatif berupa WCO SAFE FOS (Safe Framework of Standards), yang merupakan standardisasi keamanan dan fasilitasi terhadap rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi.

Pada tahun 2005, Republik Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Menindaklanjuti ini, Presiden menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi. Menteri Keuangan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator. Kemudian, pada tahun 2014, peraturan menteri keuangan tersebut digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). Seiring dengan perkembangan program AEO di Indonesia yang semakin pesat, pada tahun 2023, peraturan mengenai AEO juga diperbarui dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). Pembaruan aturan ini selaras dengan SAFE FOS dan AEO Validator Guidelines yang terus menerus diperbarui.

Selain itu, peraturan menteri tersebut juga dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-20/BC/2024 tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). Dengan kedua peraturan terbaru ini, diharapkan program AEO di Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta membantu kelancaran supply chain bisnis di Indonesia.

Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-20/BC/2024 tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

Definisi AEO
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023, Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Jenis Operator Ekonomi
- Manufaktur;
- Eksportir
- Importir;
- PPJK;
- Pengangkut; dan/atau
- Pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.

Benefit AEO
1. Benefit Umum (diberikan kepada semua jenis operator)
a. Diakui sebagai partner Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
b. Mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager
c. Prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
d. Mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean

2. Benefit Khusus (diberikan sesuai jenis operator tertentu)
a. Memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah
b. Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku
c. Prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan
d. Priortas untuk mendapatkan layanan kepabeanan
e. Pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko
f. Kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Benefit Lainnya
a. Kemudahan yang disepakati bersama administrasi kepabeanan negara lain berupa kesepakatan pengakuan timbal balik (Mutual Recognition Arragement)
b. Kemudahan yang diberikan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kondisi dan Persyaratan AEO
1. Persyaratan Umum
a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan; dan
b. memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

2. Persyaratan Khusus
a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
b. sistem pengelolaan data perdagangan;
c. kemampuan keuangan;
d. sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
e. sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
f. sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; dan
1) Pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
2) Keamanan kargo;
3) Sistem keamanan pergerakan barang;
4) Sistem keamanan lokasi;
5) Sistem keamanan pegawai;
6) Sistem keamanan mitra dagang; dan
7) sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden.
sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026