Forum lalu lintas Inhil bahas izin penggunaan jalan

id Polres Inhil, Kasat lantas Polres Inhil, AKP Fandri, dinas perhubungan Inhil

Forum lalu lintas Inhil bahas izin penggunaan jalan

Kasat Lantas Polres Inhil AKP Fandri mengikuti rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Indragiri Hilir, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/HO-Polrea Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Kasat Lantas Polres Indragiri Hilir AKP Fandri, mengikuti rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Indragiri Hilir guna membahas tentang mekanisme rekomendasi izin penggunaan jalan selain lalu lintas.

“Adanya surat permohonan izin penggunaan jalan yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil. Kami dan beberapa pihak membahas izin dan rekomendasi penggunaan jalan selain untuk lalu lintas,” tutur AKP Fandri, Rabu kemarin.

AKP Fandri, menyampaikan bahwa dasar untuk mengeluarkan izin atau rekomendasi izin ada dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 128 ayat (1), (2) dan (3).

Dalam pasal tersebut sudah diatur bahwa yang berwenang memberikan Izin Penggunaan jalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, juga diatur bahwa Penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan Alternatif.

Kemudian dijelaskannya, untuk mendapatkan Izin penggunaan jalan, harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

“Kalau kegiatan dilaksanakan di jalan nasional dan provinsi izin dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda dan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi. Jika dilaksanakan di Jalan Kota Kabupaten, izin dikeluarkan oleh Polres dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Kabupaten,” jelas AKP Fandri.

Sedangkan dalam hal penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri.

Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan dipimpin Sekretaris Dinas Perhubungan Inhil, Antoni dan diikuti Kasat Lantas Polres Inhil, Perwakilan Satpol PP Inhil, Perwakilan dari KPUD Inhil, perwakilan Bawaslu Inhil serta Kabid Lalin dan Angkutan Dinas Perhubungan Inhil.