Pekanbaru (ANTARA) - Hutama Karya segera terapkan tarif baru Tol Pekanbaru-Padang seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar setelah terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024, pada 12 Juli 2024.
"Jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024, dan kini penerapan tarif baru segera berlaku," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim kepada media di Pekanbaru, Rabu.
Menurut Adjib, pihaknya mensosialisasikan penerapan tarif baru itu agar dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini termasuk dalam fokus group diskusi belakangan ini.
Ia menyebutkan dalam fokus diskusi group pihaknya telah menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan bebas hambatan itu seperti dari kalangan pengamat seperti pengamatekonomi nasional sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah.
Menurut Piter Abdullah bahwa keberadaan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar telah banyak membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Dari percakapan dan hasil diskusi dengan masyarakat Sumatra yang kerap saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasike PT HK dan pemerintah atas keberadaan jalan tol ini. Walaupun belum tersambung secara penuh namun manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan. Manfaat lain dirasakan yakni nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol akibat keberadaan jalan tol," ujar Piter.
Berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif tol tersebut, dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar untuk kendaraan Golongan I Rp60.000. Golongan II & III Rp89.500. Sementara untuk Golongan IV & V Rp119.500. Dari Bangkinang menuju XIII Koto Golongan I Rp26.000.
Kendaraan golongan II & III Rp39.500. Sedangkan golongan IV & V Rp52.500. Tarif besaran tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya, dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru atau pun XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.
Hutama Karya menghimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru-Padang (Pekanbaru-XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.