Satpol PP Bongkar Rumah Kos Tiga Lantai

id satpol pp bongkar rumah kos tiga lantai

 Satpol PP Bongkar Rumah Kos Tiga Lantai

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Satpol PP Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, berencana membongkar rumah kos tiga lantai di jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi akibat menyalahi perizinan.

"Pemilik bangunan mengabaikan surat teguran padahal sudah tiga kali dikirim agar membongkar dengan kesadaran sendiri," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Syukri Harto di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim yustisi dipimpin Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan bersama Satpol PP untuk membongkar.

Pernyataan tersebut sehubungan pemilik bangunan tiga lantai untuk rumah kos sebanyak 70 kamar menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Syukri mengatakan sebagai pelaksana eksekusi adalah Satpol PP dan saat ini menunggu waktu yang tepat untuk membongkar bangunan.

Namun kewenangan untuk membongkar bangunan karena Satpol PP sebagai penegak dan pengawal Peraturan Daerah (Perda).

Dia mengatakan bangunan itu diduga menyalahi Analisa Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan karena bangunan dekat dengan jalan, sehingga menghambat arus lalu lintas.

Bahkan pada Kamis (13/3) pihak Pemkot Pekanbaru telah mengirim surat kepada pemilik agar membongkar sendiri, tapi tidak bersedia dengan berbagai alasan.

Keberadaan bangunan itu terungkap ketika anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Sukajadi dan mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bangunan yang menyalahi izin.

Atas laporan warga itu kemudian DPRD Pekanbaru melayangkan surat agar aparat terkait mengecek menyangkut perizinan bangunan tiga lantai tersebut.

Selain itu, pemilik bangunan juga mengabaikan surat pembongkaran dari Pemkot Pekanbaru karena menyalahi perizinan.