Mari manfaatkan fasilitas agar UMKM naik kelas

id umkm naik kelas,djp riau, pajak riau

Mari manfaatkan fasilitas agar UMKM naik kelas

Pengunjung mengamati produk kain batik khas Batam saat pameran industri kecil menengah (IKM) di aula kantor Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/Teguh Prihatna)

Pekanbaru (ANTARA) - Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia, termasuk Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 60,5 persen, dengan jumlah pelaku usaha berdasarkan data pada laman Kementerian Koperasi dan UKM RI per Desember 2023 berjumlah 63,95 juta dari sektor usaha Mikro, sektor usaha Kecil 193,9 ribu, dan 44,7 ribu pada sektor usaha menengah.

Dengan menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen dari total lapangan pekerjaan yang tersedia dan jumlah usaha sektor UMKM yang mencapai 64 juta atau 99 persen dari keseluruhan unit usaha di Indonesia, tentunya Pemerintah harus menunjukkan komitmen kuatnya untuk mendukung perkembangan sektor usaha ini.

Salahsatunya adalah membantu UMKM dalam mengatasi kendala finansial dan memperluas usahanya dengan memastikan akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pembiayaan khusus UMKM melalui pendirian badan hukum bagi pelaku UMKM.

Dengan memiliki badan hukum, diharapkan pelaku usaha UMKM mendapatkan kemudahan akses pembiayaan dari perbankan. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja stdd UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM dengan memberikan fasilitas kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, sekaligus peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Badan Hukum Perseroan Perorangan

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, bahwa UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel.

Di pasal 153A UU Cipta Kerja antara lain menyebutkan, bahwa Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu orang dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia, yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Badan Hukum khusus untuk sektor usaha Mikro dan Kecil ini berbentuk Perseroan Perorangan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Perseroan yang hanya didirikan oleh satu orang ini, dibatasi hanya untuk usaha Mikro yang memiliki kriteria modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau omzet paling banyak Rp2 miliar/tahun, dan untuk usaha Kecil dengan kriteria modal usaha Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Kemudahan dan kelebihan bagi UKM

Selain dapat didirikan hanya hanya oleh satu orang pelaku usaha, Pemerintah juga memberikan kemudahan lain dalam pendirian Perseroan Perorangan tersebut, antara lain proses pendirian hanya dengan cara mengisi lembar pernyataan tanpa akta notaris, dengan dikenakan biaya yang sangat ringan dengan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu, dan status badan hukum akan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara daring.

Dengan pendirian badan hukum berbentuk perseroan perorangan tersebut, pelaku usaha akan mempunyai berbagai kelebihan yang diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan daya saing usaha, antara lain:

1. Pemilik memiliki kendali penuh atas pengambilan keputusan dan manajemen bisnis, sehingga dapat memberikan respons atas perubahan pasar usaha yang cepat dan efisien tanpa memerlukan persetujuan dari pihak lain.

2. Kesederhanaan struktur badan hukum memberikan fleksibilitas dalam mengelola usaha dan mengubah arah atau fokus usaha tanpa memerlukan persetujuan dari pemegang saham lain.

3. Keuntungan utama dari Perseroan Perorangan adalah kepemilikan pribadi, yang berarti bahwa keuntungan usaha tidak perlu dibagi dengan pemegang saham. Namun demikian tetap ada pemisahan harta pribadi dengan aset perseroan, sehingga lebih meminimalkan risiko bagi pemilik.

4. Dapat memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto selama empat tahun dihitung sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022.

Kewajiban Bagi Perseroan Perorangan

Pelaku usaha yang telah mendirikan Perseroan Perorangan juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM paling lambat enam bulan setelah pendirian. Selain itu, juga mempunyai dua tanggung jawab kewajiban perpajakan, yaitu kewajiban perpajakan untuk pemilik sendiri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan kewajiban perpajakan perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan.

Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang berbeda tersebut juga dapat dipahami sebagai bentuk pemisahan harta milik pribadi dengan aset perusahaan, yang mana setiap pendirian Perseroan Perorangan akan secara otomatis memperoleh NPWP Badan. Sehingga bagi pelaku usaha perseroan perorangan wajib menyampaikan dua jenis SPT Tahunan setiap tahun pajak, yaitu paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan menggunakan NPWP pemilik usaha dan SPT Tahunan Badan dengan NPWP Perseroan Perorangan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.

Kewajiban penyampaian laporan keuangan ataupun kewajiban perpajakan di atas dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk memudahkan pengawasan bagi pemilik atas kondisi usaha yang dijalankan. Kemudahan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah untuk memajukan usaha khususnya sektor usaha Mikro dan Kecil ini, harus selalu mendapatkan perhatian dan dukungan dari beberapa instansi untuk selalu membina pelaku usaha agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menumbuhkan usaha dan meningkatkan perekonomian nasional.

*Agus Suyanto adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau