Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan negara melalui Kementerian ATR/BPN harus hadir menyelesaikan konflik agraria yang dialami masyarakat melalui program Reforma Agraria.
"Negara harus hadir menjawab persoalan tersebut, karena mereka sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama,” ujar Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Terdapat sejumlah konflik tanah yang dialami rakyat dalam berbagai kluster masalah akibat ego sektoral antar lembaga.
Masalah pertama, terkait dengan masyarakat yang berkonflik lahan yang beririsan dengan tanah aset seperti yang dialami oleh warga Blora yang menguasai tanah di atas tanah aset Pemkab Blora sejak zaman penjajahan Jepang.
Kedua persoalan lahan yang beririsan dengan kawasan hutan seperti yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau yang sudah menguasai tanah sejak tahun 1960, namun ternyata tanah yang mereka diami merupakan kawasan hutan sehingga tidak bisa mendapat kepastian hukum hak atas tanah yang berguna untuk peningkatan ekonomi.
Baca juga: Menteri ATR/BPN sebut Reforma Agraria strategis tingkatkan pembangunan
Ketiga, terkait persoalan tanah transmigrasi seperti yang dialami oleh masyarakat Tanah Laut, Kalimantan Selatan karena terdapat perbedaan antara subjek dan objek pada areal transmigrasi.
Keempat, mengenai masyarakat yang menjalankan tradisi bermukim di atas air dan wilayah pesisir secara turun-temurun, seperti halnya Masyarakat Suku Bajo, Suku Laut (Orang Laut), Masyarakat Kampung Engros dan masyarakat lainnya.
Permasalahan ego sektoral menjadi poin utama yang disoroti oleh Menteri ATR/BPN yang harus diselesaikan melalui program Reforma Agraria.
"Program Reforma Agraria dinilai oleh Menteri ATR/BPN dapat berhasil jika dilaksanakan secara gotong royong dengan mengedepankan asas kemanfaatan, asas kepentingan umum serta asas kebijaksanaan dari para pihak yang terlibat," kata Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi menyerahkan sejumlah sertifikat tanah diantaranya 9 sertipikat peruntukan Cagar Budaya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang; 7 sertifikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Lingga; 1 sertifikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Karimun; 16 Sertifikat peruntukan fasilitas umum kepada Pemerintah Kabupaten Karimun serta 3 sertifikat peruntukan Kawasan Investasi Batam dan Karimun.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria wujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia
Berita Lainnya
BPBD belum temukan dampak bencana di Bogor akibat guncangan gempa Sukabumi
14 December 2023 14:33 WIB
Rayakan Tahun Baru, umat Kristiani PTPN V berbagi di Panti Asuhan
06 January 2023 14:56 WIB
"The Falcon and the Winter Soldier" serial yang terasa mirip film
29 June 2020 13:02 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB