Tiga Paw DPRD Riau Ucapkan Sumpah Jabatan

id tiga paw, dprd riau, ucapkan sumpah jabatan

Tiga Paw DPRD Riau Ucapkan Sumpah Jabatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak tiga anggota DPRD Riau Pergantian Antar Waktu (PAW) yang terdiri dari Zainal Abidin, Musdar Mustafa, dan Triwan Hardi ucapkan sumpah atau janji dalam rapat paripurna istimewa untuk sisa jabatan periode 2009-2014.

"Agenda Paripurna dewan hari ini adalah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Riau Pengganti Antar Waktu berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mendagri," kata M. Johar Firdaus saat memimpin sidang di Pekanbaru, Kamis.

Pengucapan Sumpah ini merupakan tindak lanjut dari tiga Surat Keputusan Pengangkatan anggota DPRD Riau PAW. Pertama adalah Surat Keputusan Mendagri no.161.14-8026 tertanggal 30 Desember 2013 tentang peresmian pengangkatan atas nama Zainal Abidin dari PDI Perjuangan.

Kedua Surat keputusan Mendagri no.161.14-8028 tertanggal 30 Desember 2013 tentang peresmian pengangkatan atas nama Musdar Mustafa dari Partai Golkar. Terakhir yang ketiga Surat keputusan Mendagri no.161.14-8076 tertanggal 31 Desember 2013 atas nama Triwan Hardi dari PAN. Ketiganya resmi menjadi anggota dewan berlaku sejak sumpah diucapkan.

Sebelum tiga SK tersebut keluar masing-masing telah didahului oleh SK Mendagri tentang pemberhentian anggota DPRD Riau. Pertama SK Mendagri no.161.14-8025 tahun 2013 tentang pemberhentian Turoechan Asyari dari PDI Perjuangan tertanggal 30 Desember.

Kedua SK Mendagri no.161.14-8027 tahun 2013 tentang pemberhentian Zulfan Heri dari Partai Golkar tertanggal 30 Desember 2013. Ketiga SK Mendagri no.161.14-8075 tahun 2013 tentang pemberhentian Adrian Ali tertanggal 31 Desember. SK tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Secara ringkas anggota dewan dari PDI Perjuangan, Turoechan Asyari digantikan oleh Zainal Abidin. Dari Partai Golkar Zulfan Heri digantikan oleh Musdar Mustafa. Kemudian dari PAN Adrian Ali digantikan oleh Triwan Hardi.