Logo Header Antaranews Riau

Perampasan Harta Terdakwa Perlu Proses Pengadilan

Jumat, 15 November 2013 22:57 WIB
Image Print

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pakar Hukum Pidana Unand Prof Dr Elwi Danil mengatakan perampasan harta kekayaan terdakwa kasus korupsi perlu menunggu hasil proses pengadilan terlebih dahulu.

"Kalau terbukti harta kekayaan itu berasal dari uang hasil korupsi maka harta kekayaan yang bersangkutan bisa dirampas untuk negara," kata dia dihubungi dari Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan itu terkait adanya keinginan masyarakat dalam rangka pemiskinan koruptor untuk memenuhi keadilan hukum dan membuat efek jera.

Menurut Danil pemiskinan koruptor bukan rumusan hukum akan tetapi hanya yargon-yargon berasal dari emosional masyarakat yang sudah bosan dan jenuh dengan tingkah atau prilaku korup pejabat.

Akan tetapi, katanya lagi, untuk penyitaan harta kekayaan tersangka bisa saja dilakukan namun itu tetap harus dilaksanakan dengan pembuktian terbalik dimana yang bersangkutan sepanjang bisa membuktikan sumber-sumber harta kekayaan itu diperolehnya secara halal dan bukan terkait dalam kasus korupsi maka harta kekayaannya itu bisa dikembalikan ke keluarganya.

"Dalam UU korupsi penyitaan terhadap harta kekayaan terhukum harus ada kaitannya dengan Tindak Pidana korupsi yang sedang diperiksa disamping secara faktual yang bersangkutan tidak bisa membuktikan bahwa harta kekayaan itu diperoleh bukan dari uang korupsi," katanya .

Ia menyebut contoh, soal tindaklanjut penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang menyusul pihak penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset, rumah dan mobil milik Akil di Jakarta dan Pontianak.



Pewarta :
Editor: Frislidia
COPYRIGHT © ANTARA 2026