Logo Header Antaranews Riau

Sidang Gugatan Pilgubri di MK Digelar Siang Ini

Kamis, 26 September 2013 13:15 WIB
Image Print

Pekanbaru, (antarariau.com) - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang untuk dua perkara mengenai gugatan terhadap penyelenggaraan Pilkada Gubernur Riau di Jakarta pada Kamis siang.

Informasi yang dihimpun Antara, dua perkara yang disidangkan adalah gugatan dari pasangan calon gubernur Achmad-Masrul Kasmy (BERAMAL) terhadap penghitungan suara KPU Provinsi Riau pada putaran pertama Pilkada Gubernur Riau. Pasangan tersebut maju dengan dukungan Partai Demokrat dan PKS.

Kemudian, satu kasus lagi merupakan gugatan calon perseorangan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) terhadap keputusan KPU Riau yang mengeliminasi kandidat itu dalam proses Pilkada.

Sesuai jadwal, sidang tersebut akan digelar pukul 14.00 WIB.

"Kami sudah menunggu di MK sedari tadi untuk persiapan sidang ini," kata Ketua Divisi Advokasi Partai Demokrat Riau, Rahmat Zaini SH, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru.

Ia mengatakan, pihaknya sudah lengkap memasukan berkas gugatan sebanyak rangkap 12 untuk dibaca oleh majelis hakim MK pada sidang panel pertama itu. Rahmat Zaini, yang juga pengacara tim cagub Beramal itu, meyakini gugatan pihaknya akan dikabulkan majelis hakim karena sudah memenuhi tiga unsur.

"Pelanggaran yang terjadi bersifat sismatis, terstruktur dan merata atau masif," ujarnya.

Menurut dia, kemungkinan besar sidang panel kasus itu akan berbarengan dengan kasus pasangan WIN dengan majelis hakim yang sama juga.

"Tapi kami belum mendapat informasi siapa saja majelis hakimnya," ujar Rahmat Zaini.

Ia berharap sidang gugatan tersebut akan lancar dan cepat karena sesuai aturan persidangan MK hanya akan memakan waktu 14 hari.

Sebelumnya, KPU Riau dalam rapat pleno pada 15 Oktober lalu menetapkan hanya dua pasangan cagub yang berhak ikut dalam putaran kedua pemungutan suara Pilkada Riau. Mereka antara lain pasangan cagub Herman Abdullah-Agus Widayat, dan cagub Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman.

Pasangan Achmad-Masrul Kasmy sendiri dinyatakan kalah, karena hanya mendapatkan perolehan 492.665 suara (20,73 persen). Tim pemenangan BERAMAL saat itu melakukan aksi "walk out" dari ruang rapat pleno KPU karena menuding ada kecurangan.

Dalam laporan gugatannya, tim BERAMAL melampirkan bukti berupa rekapitulasi suara, form di PPK, kertas C1, dan jumlah suara yang dihimpun tim tersebut serta berkas keputusan KPU Riau nomor 131/Kpts/KPU-Riau tentang penetapan perolehan suara pasangan calon gubernur tahun 2013, serta keputusan KPU nomor 132/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang penetapan putaran kedua.

Lalu, pada rapat pleno KPU Riau yang digelar 15 September lalu, pihak Demokrat juga mengatakan bahwa KPU Riau melanggar PKPU No. 10/2010 pasal 5 dan 6. Bukti rekaman video pleno saat itu juga dikantongi Tim Beramal.

Mereka menilai, di pasal 5 itu ditegaskan, bahwa saksi boleh mengajukan keberatan, dan pada pasal 6 menegaskan pihak KPU wajib menindaklanjuti keberatan saksi.

Selain kasus penggelembungan suara, pasangan tim Beramal juga memiliki adanya penggalangan suara oleh pejabat pemerintah. Buktinya adalah rekaman video Bupati Siak memerintahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026