Mari bayar pajak kendaraan bermotor

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, pajak kendaraan,jasa raharja

Mari bayar pajak kendaraan bermotor

Teks Foto: Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Foto:Antara/HO-Humas JR)

Pekanbaru (ANTARA) - Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidaktaat lalu lintas, tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun.

Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.

Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayarPKB, sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya diterima Antara Riau Jumat, mengatakan, meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampaisaat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ.

"Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan,” jelas Rivan.

SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana

Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat berkisar antara Rp73.000 s/d Rp163.000.

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp50 juta. Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.

Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ. "Ini menjadi tugas kita

semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan," tutup Rivan.