KSP dorong wajib pajak manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

id KSP,wajib pajak,PPS,pengungkapan sukarela,SPT ,Pajak penghasilan,djp, djp riau,pps

KSP dorong wajib pajak manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/5/2022) (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong agar Wajib Pajak segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena akan berakhir dalam 36 hari ke depan pada 30 Juni 2022.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma merinci per 24 Mei 2022, sudah lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp97,3 triliun.

"Sementara nilai PPh mencapai Rp 9,8 triliun. Trennya terus naik," kata Panutan dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Panutan menjelaskan bahwa PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 itu membuat wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.

Menurut dia, PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Oleh karena itu, Program Pengungkapan Sukarela ini memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Bukti nyata adanya repratiasi dan investasi dalam PPS. Dengan menggalakan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara," kata dia.

Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.