Pelaku skimming BRK ditangkap di Bali

id Skimming,Bank riau kepri,Polda Kepri,Kepri

Pelaku skimming BRK ditangkap di Bali

Suasana di Bank Riau Kepri Cabang Batam beberapa waktu lalu. ANTARA/Yude

Batam (ANTARA) - Pelaku skimming (pencurian data menggunakan alat khusus) Bank Riau Kepri Cabang Kota Batam ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau di Bali.

“Iya benar sudah ditangkap,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu kemarin.

Dalam penangkapan itu, dia menyebutkan ada beberapa orang pelaku yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Dari pengembangan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku," ujarnya.

Ketiga orang yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri itu merupakan warga negara asing.

Mereka ditangkap di Bali saat hendak menyeberang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Para pelaku nantinya akan dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Teguh mengatakan saat ini tim Ditreskrimsus Polda Kepri terus berupaya melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap kasus dugaan skimming tersebut.

Baca juga: Begini apresiasi tokoh dan ulama terhadap lahirnya BRK Syariah

Diberitakan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bahwa ada tiga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dipasangi alat skimmer.

“Pada mesin ATM di kawasan PriMart, Tiban Center petugas menemukan dua alat skimmer yang diduga sudah ditanam sejak beberapa hari sebelumnya oleh para pelaku. Hasil pemeriksaan ada dua mesin ATM lainnya juga ikut dipasang alat skimmer yakni mesin ATM yang ada di HBC Plaza, Sekupang dan di mesin ATM yang ada di Jodoh Center," ujar Harry.

Dia menjelaskan, dari laporan tim perwakilan Bank Riau Kepri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri diketahui jumlah kerugian akibat Skimming mencapai Rp800 juta.

"Dari hasil laporan tadi oleh pihak Bank Riau Kepri, diketahui dari laporan tersebut, kerugian yang dialami mencapai angka Rp 800 juta," kata Harry.

Baca juga: BRK kembalikan uang nasabah bila terbukti korban skimming