Tembilahan (ANTARA) - Sebanyak tiga orang pelaku tidak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Para pelaku yang diamankan pada Senin (11/4) sekira pukul 10.00 WIB ini berinisial IH (42), SI (38) dan MO (42).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Lubisdi Tembilahan,Rabu, mengatakan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda.
“IH sebagai pembeli, SI sebagai perantara sementara MO sebagai penjual sabu,” ujar Indra kepada ANTARA.
Indra menuturkan para pelaku ini berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, diketahui IH sering melakukan transaksi narkotika di rumah di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
"Saat penangkapan, IH sedang bersama SI. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti paket sabu seberat 5,67 gram dan beberapa barang bukti lainnya. Barang haram itu diakui milik dari IH dan SI," tuturnya.
Dari hasil interogasi terhadap IH, menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MO yang beralamat di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Berdasarkan keterangan IH, Personil Sat Narkoba langsung mendatangi tempat tinggal MO dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku ketiga ini pun mengakui bahwa benar Narkotika jenis shabu yang ditemukan dari pelaku pertama berasal dari dirinya. Guna proses penyidikan lebih lanjut maka terhadap 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil," kata Indra.