Logo Header Antaranews Riau

Pajak UKM Tidak Tepat

Kamis, 18 Juli 2013 20:07 WIB
Image Print

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menilai, keputusan pemerintah yang memungut pajak 1 persen bagi usaha kecil menegah (UKM) bagi yang menerima penghasilan atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun tidak tepat.

"Tidak bijak rasanya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ketika sektor itu menopang perekonomian Indonesia, tiba-tiba UKM diberikan beban," ujar Direktur Eksekutif Kadin Riau, Herwan di Pekanbaru, Kamis.

Kebijakan pajak UKM yang mulai diberlakukan 1 Juli, lanjutnya, menunjukkan pemerintah belum pro terhadap ekonomi kerakyatan karena seharusnya dibebaskan dari berbagai pungutan sebagai bentuk insentif bagi ekonomi kerakyatan.

Pemerintah berharap UMKM sebagai penompang ekonomi nasional karena sewaktu tejadinya krisis tahun 1997 dan 1998, terbukti sektor itu sangat membantu sehingga Indonesia terbebas dari dampak yang ditimbulkan.

UMKM juga terbukti banyak memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dalam konteks mengatasi pengangguran atau membuka lapangan kerja baru.

"Seharusnya ketika UMKM memberikan solusi terhadap masalah pemerintah, pemerintah seharusnya memberikan apresiasi dalam bentuk insentif fiskal seperti salah satunya tidak memberlakukan pajak UKM," ucapnya.

Sementara disisi lain, UKM di Indonesia belum mandiri karena masih mendapatkan tingkat suku bunga tinggi dengan perlakuan suku bunga bagi UKM berbeda dengan usaha yang besar.

"Kalau usaha besar, tingkat suku bunga bisa dinegosiasikan. Sedangkan bagi UKM tidak, karena masih diatas 10 persen atau dua digit antara 12 - 14 persen," jelasnya.



Pewarta :
Editor: Muhammad Said
COPYRIGHT © ANTARA 2026