Ketua KPK minta sprinlidik palsu terkait pelaksanaan Muktamar NU diusut

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,NU,KPK

Ketua KPK minta sprinlidik palsu terkait pelaksanaan Muktamar NU diusut

Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk mengusut beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).

Sprinlidik tersebut terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU.

Baca juga: Sang penyuap Bupati Kuansing segera disidangkan

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Firli pun menegaskan bahwa sprinlidik yang beredar tersebut palsu.

"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," ucap Firli.

Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Kakanwil BPN Riau kembali dipanggil KPK, ada apa?

KPK, kata Ali, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali.

Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

"KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," ucap Ali.

Baca juga: KPK dalami penyusunan aturan hukum terkait proyek di Kota Banjar, Jabar

Baca juga: Sahroni ingatkan KPK dan Polri harus saling sinergi berantas korupsi