Banda Aceh (ANTARA) - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi akhirnya dibebaskan dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh setelah turunnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti.
"Alhamdulillah hari ini kita saksikan pelepasan, dan kita telah serahkan surat bebas kepada Saiful Mahdi yang selesai menjalani pidana berkat amnesti dari bapak Presiden," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu.
Penyerahan surat bebas Saiful Mahdi dari Lapas Banda Aceh itu diserahkan langsung Meurah Budiman, dan turut disaksikan Wakil Kepala Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh.
Seperti diketahui, sebelumnya Saiful Mahdi divonis bersalah berdasarkan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta.
Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal USK Banda Aceh terkait hasil seleksi atau tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut, ia dituntut dengan UU ITE.
Lalu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan memberikan surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2021. Melalui rapat paripurna, DPR RI akhirnya mengetuk palu menyetujui pemberian amnesti tersebut.
Meurah menyampaikan, dengan adanya amnesti tersebut maka semua hal yang berkaitan dengan Saiful Mahdi selama proses hukum ini akan dihapus, bahkan uang denda Rp10 juga kepada negara juga segera dikembalikan.
"Karena pemberian amnesti ini menghapuskan segala hukuman yang didapatkan dia sebelumnya," ujarnya.
Kemudian, kata Meurah, mengenai hak Saiful Mahdi di perguruan tinggi sebagai dosen nantinya akan diselesaikan secara internal dengan kampus USK Banda Aceh.
"Kalau hak di kampus itu diselesaikan secara internal, dan yang jelas beliau sudah dihapuskan segala hukuman terhadapnya, sebagai warga negara dia (Saiful Mahdi) sudah bersih," kata Meurah Budiman.
Dalam kesempatan ini, Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada Presiden, DPR, Kemenkopolhukam serta semua pihak yang telah membantu melakukan advokasi terhadap kasus yang dihadapi hingga dikeluarkan amnesti dan ia dibebaskan dari hukuman.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya, juga termasuk teman-teman media," kata Saiful Mahdi.
Selain itu, Saiful juga berharap kepada Presiden dan DPR untuk dapat merevisi UU ITE, karena selain dirinya masih banyak orang yang terancam dihukum akibat dari peraturan tersebut.
"Kita minta Presiden dan DPR segera merevisi UU ITE, masih banyak saudara kita, ratusan orang yang masih diperiksa dengan peraturan ini," ujarnya.
Saiful menegaskan, setelah dirinya kembali ke kampus untuk mengajar nantinya tidak akan ada perubahan nilai kritisnya, terus berada pada kebenaran dan menebar kebaikan.
"Sebagai Muslim, sebagai manusia Pancasila kita semua tahu tugas kita, bahwa kita menganjurkan amar ma'ruf dan mencegah kemungkaran," demikian Saiful Mahdi.
Berita Lainnya
Ponpes Babul Maghfirah Aceh Besar terbakar
01 December 2024 8:47 WIB
Telkomsel sukses hadirkan konektivitas 5G selama PON XXI Aceh-Sumut 2024
28 September 2024 6:02 WIB
PLN sukses hadirkan listrik berkualitas selama PON XXI Aceh-Sumut
25 September 2024 9:59 WIB
Menjajal hotel terapung KM Kelud yang bersandar di Aceh selama pelaksanaan PON XXI
18 September 2024 11:36 WIB
Takraw - Riau dan Jateng kunci tiket nomor regu putra
17 September 2024 9:51 WIB
Riau sabet emas keempat di hari terakhir pertandingan anggar
17 September 2024 9:50 WIB
Anggar - Riau gagal raih emas di kelas degen beregu putri
16 September 2024 5:39 WIB
Riau kumpulkan emas ketiganya lewat floret beregu putri
15 September 2024 9:10 WIB