Selatpanjang (ANTARA) - DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna tentang laporan Pansus V dan pengambilan keputusan tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Iskandar Budiman dan Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD di Balai Sidang, Kamis (12/8) malam.
Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Sekda Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal.
Dalam paripurna itu, disepakati perubahan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Meranti. Adapun jumlah yang ada dalam SOTK baru masih sama dengan jumlah yang lama, yakni 26 perangkat.
Walaupun jumlahnya masih tetap sama, namun banyak terjadi perubahan pada bidang dan sub bidang OPD dan berdampak pada penurunan tipologi yang tertuang dalam Perda SOTK yang telah disahkan.
Ketua Pansus V yang melakukan revisi SOTK Tengku Zulkenedi Yusuf mengatakan penyesuaian yang dilakukan pihaknya mengacu kepada nomenklatur dan struktur yang berada di tingkat provinsi dan pusat.
"Adapun penyesuaian yang kita lakukan mengacu dengan nomenklatur struktur yang ada di provinsi dan di pemerintah pusat. Sehingga nantinya akan memudahkan dalam mendapatkan, dan melaksanakan program. Termasuk juga untuk memudahkan koordinasi ke pemerintahan yang lebih tinggi," jelas Zulkenedi.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus V Tengku Mohd Nasir menerangkan rancangan perubahan nomenklatur ini sangat penting untuk segera direalisasikan demi kepentingan
kesejahteraan masyarakat Meranti. Dimana sangat berdampak dalam dinamika kehidupan saat ini.
"Pembaharuan hukum di daerah harus selalu dilakukan karena peraturan daerah selalu dihadapkan pada dua tantangan besar yang menuntut percepatan yang disebabkan dua hal, yaitu perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang sangat cepat dan dinamika kehidupan masyarakat daerah yang sangat cepat dan dinamis. Sehingga perlu adanya perkembangan pengaturan di tingkat daerah," terang Mohd Nasir.
Adapun ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Beberapa perubahan yang telah disepakati antara Pansus V DPRD Kepulauan Meranti dengan pemerintah daerah.
Dikatakan lagi, penggabungan dan pemisahan OPD yang telah disepakati adalah upaya dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta penguatan pada OPD yang terkait dengan pendapatan daerah serta pencapaian program untuk kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, penggabungan dan pemisahan OPD serta penurunan tipe tentu berakibat pada jumlah ASN dan THL di dinas dan badan. Maka Pansus meminta kepada pemerintah agar segala sesuatu yang menjadi dampak dari pemberlakuan perda ini sudah disiapkan sebelum ditetapkan Perbub sebagai aturan pelaksanaannya.
"Kami berharap dengan disahkannya Ranperda Meranti ini dapat bermanfaat untuk semua, serta kita mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Meranti," kata Mohd Nasir lagi.
Berita Lainnya
Baru duduk di kursi DPRD Meranti, Rosihan tunaikan janji sosial untuk masyarakat
30 September 2024 10:19 WIB
113 personel amankan pelantikan DPRD di Meranti, ini pesan Kapolres
17 September 2024 13:07 WIB
KPU Meranti akan lakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap
06 June 2024 20:08 WIB
DPRD Riau telusuri dugaan jual beli lahan manggrove di Meranti
15 March 2024 13:52 WIB
APBD Perubahan 2023 Meranti disahkan
30 September 2023 16:32 WIB
82 bacaleg DPRD Meranti gugur dalam penetapan DCS
20 August 2023 18:11 WIB
Ada angin segar usai Komisi I DPRD Meranti tanyakan nasib honorer ke BKN
29 July 2023 15:07 WIB
Bahas hal krusial, Komisi III DPRD Meranti hearing tertutup dengan tiga OPD
07 June 2023 22:23 WIB