Kepengurusan Suwitno diakui, kisruh dualisme Koperasi BBDM terjawab sudah

id Pemkab bengkalis,koperasi bengkalis, koperasi bbdm, bbdm, koperasi bbdm bengkalis

Kepengurusan Suwitno diakui, kisruh dualisme Koperasi BBDM terjawab sudah

Suwitno Pranolo. (ANTARA/dok)

Bengkalis (ANTARA) - Kisruh dualismekepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kabupaten Bengkalis yang sudah terjadi begitu lama dan menjadi kendala dalam kerjasama dengan PT Surya Dumai Akrindo (SDA) terjawab sudah. Kepengurusan yang terdaftar di data Server Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumhamtercatat berada di bawah kepemimpinan Suwitno Pranolo.

Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo mengungkapkan bahwa awalnya data yang ada di server AHU tersebut tercantum dua kepengurusan, akan tetapi melalui surat legalitas pada saat ini koperasi BBDM yang sah terlampir dengan NIK 1408020020009 atas nama penanggungjawab Suwitno Pranolo sebagai ketua dan Asyrofi sebagai Sekretaris, Sulistiono sebagai bendahara serta Untung Junaidi dan Akmal masing-masing sebagai Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris.

"Ketika kami pertanyakan ke Kemenkumham melalui Direktorat Perdata Dirjen AHU dijawab bahwa koperasi kita sudah terlampir," kata Suwitno Pranolo, Sabtu.

Pria yang akrab disapa Ewok ini mengatakan jawaban kisruh koperasi tersebut melalui surat dirjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU) KemenkumhamNo AHU.2.UM.01.01-2487 tanggal 13 Juli 2021 yang ditujukan kepada pengurus Koperasi BBDM yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Menara No. 373 Sungai Pakningdengan penanggungjawab kepengurusan Suwitno Pranolo.

"Atas dasar surat tersebut maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan Koperasi BBDM,dan kami harapkan semua pihak baik Perusahaan PT SDA, Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan Bengkalis, serta aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat anggota Koperasi BBDM di lima desa dan Kelurahan Sungai Pakning di Kecamatan Bukit Batu untuk berpegang pada informasi ini," katanya.

Ewok menjelaskan sebagaimana aturan yang berlaku, tanpa memiliki AHU yang legal sebuah korporasi, organisasi atau yayasan tidak bisa melakukan aktivitas dan beroperasional.

"Seperti ada sebuah Organisasi yang telah dibekukan AHU, dilarang beroperasi dan beraktifitas, artinya Koperasi BBDM yg memiliki AHU adalah atas nana Suwitno Pranolo, jika ada nama lain mengatas namakan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur tanpa izin dari Kami adalah ilegal dan kami harapkan menyampaikan kepada kami agar bisa kami tindaklanjuti secara hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan ada dua kepengurusan terhadap koperasi BBDM yang diketuai kubu Ismail dan Switno Pranolo, dinas terkait sempat memihak kubu Ismail untuk memenangkan kepengurusan tersebut. Namun, setelah melakukan berbagai upaya, akhirnya SuwitnoPranolo berhasil memenangkan gugatannya.

Dan surat dirjen AHU Kemenkumham No AHU.2.UM.01.01-2487 tanggal 13 Juli 2021 yang ditujukan kepada Pengurus Koperasi BBDM melampirkan bahwa penanggung jawab kepengurusan koperasi tersebut adalahSuwitno Pranolo, Hal ini berdasarkan data Kemenkop RI bahwa KoperasiBBDM tercatat sebagai badan hukum koperasi berdasarkan akta No 27 tanggal 14 Oktober 2017 telah mendapatkan pengesahan berdasarkan SK pendirian No 71/BHK/DISKOP/XII/2004 tanggal 24 Desember 2004.

Baca juga: Terkait dualisme kepengurusan, Kubu Suwitno menangkan gugatan di PTUN

Baca juga: Kadiskop Bengkalis digugat pengurus koperasi BBDM ke PTUN