DPRD Pekanbaru Berharap Pemilik Kost Awasi Tamunya

id dprd pekanbaru, berharap pemilik, kost awasi tamunya

Pekanbaru, (antarariau) - Kalangan DPRD Kota Pekanbaru, Riau, mengharapkan agar pemilik rumah kos untuk mengawasi tamu yang datang dan melarang masuk kamar sebagai antisipasi agar mereka tidak melakukan tindakan asusila.

"Pemilik rumah kos sebaiknya dapat mengawasi tamu yang datang jangan dibiarkan begitu saja, sehingga mereka dapat berbicara di dalam kamar," kata anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Wahyudianto kepada wartawan, Selasa.

Pernyataan tersebut terkait dua oknum jaksa masing-masing AF dan DS yang bertugas di lingkup Kejaksaan Tinggi Riau, melakukan tindakan tidak senonoh di dalam kamar kos di Sukajadi Pekanbaru, mereka diintai dan tertangkap oleh suami DS Minggu (29/7) malam dan akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Koir Harahap mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk menindak kedua bawahan tersebut karena dianggap telah mencoreng citra kejaksaan.

Ketika digrebek oleh suami DS sembari membawa petugas dari kepolisian dan RT setempat bahwa kedua jaksa itu dalam kondisi tidak mengenakan busana di tempat kos.

Menurut Wahyudianto bahwa pemilik rumah kos harus dapat bertanggungjawab terhadap tamu yang datang apalagi pada malam hari.

"Selama ini bila ada tamu yang berkunjung ke temannya di rumah kos, mereka berbicara dalam kamar, hal itu dianggap sudah menyalahi," katanya.

Namun begitu, tambahnya, bahwa tidak ada aturan yang melarang agar tamu dapat berbicara dalam kamar rumah kos, masalah tersebut merupakan suatu dilema.

Walau demikian, untuk ke depan, katanya, harus ada aturan yang jelas untuk mengatur masalah tempat kos tersebut.

Dia mengatakan, bila masalah tempat kos itu dibiarkan, maksudnya jika tamu dapat berbicara dalam kamar, tentu sulit untuk dilakukan pengawasan.

Sebagai antisipasi awal, tambahnya, pemilik kos harus membuatkan ruangan untuk tamu, demi antisipasi supaya perbuatan tidak senonoh dapat dihindari.