Ini empat daerah di Sumbar yang bisa jadi objek wisata saat lebaran

id wisata lebaran di Sumbar

Ini empat daerah di Sumbar yang bisa jadi objek wisata saat lebaran

Salah satu lokasi wisata favorit di Solok. ANTARA/Miko Elfisha

Padang (ANTARA) - Ada empat daerah yang berstatus zona kuning pandemi COVID-19 di Sumatera Barat yakni Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Mentawa berpeluang membuka objek wisata pada libur Lebaran 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Sumatera BaratNovrial di Padang, Rabu menyebutkan gubernur telah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk daerah zona hijau dan kuning COVID-19 bisa membuka objek wisata bagi wisatawan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan memiliki petugas pengawasan sementara untuk zona merah dan orange ditutup.

Surat Edaran Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumbar 2021 itu tertanggal 8 Mei 2021.

Meski gubernur memberikan peluang membuka objek wisata bagi wisatawan, namun keputusan akhir tetap berada pada wali kota dan bupati dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin membuka objek wisata. Yang perlu diwaspadai adalah pergerakan wisatawan lokal dari zona orange ke kuning, dihubungkan dengan kesiapan tim di titik objek wisata yang dibuka," kata Novrial.

Kemudian, potensi keramaian lain seperti pada objek wisata tak berbayar, taman-taman kota, pasar, hingga pusat perbelanjaan.

Berbeda dengan SE tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan pihaknya akan menutup seluruh objek wisata di provinsi itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Perbedaan antara SE Gubernur dan pernyataan Kapolda Sumbar tersebut membuat sebagian masyarakat bingung. Mereka khawatir nanti bila terlanjur pergi liburan ternyata objek wisata di zona kuning yang dituju ternyata ditutup.