Alfedri tinjau perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah Minas

id Hak atas tanah, siak, bupati siak, bupati alfedri

Alfedri tinjau perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah Minas

Alfedri ketika meninjau perbatasan Siak dan Kampar.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri melakukan peninjauan lapangan batas wilayah Kabupaten Siak dengan Kabupaten Kampar menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 terkait usulan penarikan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa hari yang lalu sejumlah kabupaten di Riau mengikuti rapat bersama Tim Kemendagri dan Wakil Gubernur Riau yang membahas masalah batas daerah. "Kami (kepala daerah) diminta untuk menyelesaikan masalah batas wilayah kabupaten dalam waktu lima bulan sejak ditandatanganinya PP tersebut," ucap Alfedri.

Ia menyampaikan PP tersebut telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari yang lalu. Sehingga terhitung pada tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan-perbatasan di Provinsi Riau sudah diselesaikan dengan baik.

Adapun lokasi titik peninjauan berada di tiga titik, yang berada di kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas. Pasalnya untuk batas wilayah Kabupaten Siak dengan Pekanbaru, Pelalawan dan Bengkalis.

Sementara yang belum selesai tinggal Siak dengan Rokan Hilir dan Kampar

Isi dari PP 43 tahun 2021 adalah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.

Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan.