
Pekanbaru Bagikan 316 Ribu E-KTP

Pekanbaru, (antarariau) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Pekanbaru, Riau, telah menerima sebanyak 316 ribu Kartu Tanda Penduduk bersistem elektronik atau e-KTP yang sebagian telah didistribusikan ke masyarakat di sana.
"Sebanyak lebih dari 316 ribu e-KTP tersebut kami terima secara bertahap sejak beberapa pekan terakhir," kata Kepala Disduk Capil Pekanbaru H Muhammad Noer di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, dari jumlah total tersebut, sebanyak lebih dari 26 ribu e-KTP juga telah dibagikan ke warga yang berdomisili di sejumlah kecamatan di Pekanbaru melalui unit pelaksana teknis.
"Rinciannya, yakni unit pelaksana teknis Sukajadi ada penyaluran sebanyak 4.390 keping. Kemudian Kecamatan Marpoyan Damai ada sebanyak 2.864 keping, serta Kecamatan Tampan yakni ada sebanyak 351 keping, dan Kecamatan Bukit Raya ada sebanyak 3.792 keping," katanya.
M Noer mengatakan, kekurangan e-KTP akan menyusul untuk kemudian kembali didistribusikan ke masyarakat pemiliknya yang sah.
"Mudah-mudahan, dalam beberapa tahapan lagi pendistribusian e-KTP dapat segera tuntas," katanya.
M Noer menjelaskan, sejauh ini realisasi perekaman e-KTP hingga penuntasan akhir memang belum mencapai seratus persen.
"Artinya, memang masih ada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP," katanya.
Ia menjelaskan, pascaberakhirnya program perekaman e-KTP sejak April 2012 lalu, Disduk Capil Pekanbaru juga telah memberlakukan pemberian denda bagi warga yang terlambat melakukan perekaman e-KTP sebelumnya.
Selain itu, kata dia, bagi setiap warga yang melakukan perekaman e-KTP mulai pada hari berakhirnya perekaman sebelumnya, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen, terutama terhadap usia warga yang akan melakukan perekaman.
"Jika usia warga tersebut masih 17 tahun, maka dalam perekaman data tersebut tidak akan dipungut biaya alias digratiskan. Namun bagi masyarakat yang ternyata usianya lebih dari 17 tahun, maka akan diterapkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu per bulan sesuai keterlambatan," katanya.
Sementara jika waktu keterlambatannya sudah dinyatakan melampaui enam bulan, demikian M Noer, maka masyarakat tersebut diwajibkan untuk membayar biaya perekaman sebesar Rp300 ribu.
Hal itu menurutnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012, yakni pasal 17 yang merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 5/2005 sebelumnya.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

