Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video asusila penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel pada pekan depan.
"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Pemeran pria di video asusila Gisel dinyatakan non reaktif COVID-19
Meski demikian, Yusri tidak memberikan penjelasan lebih mendetail terkait tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut.
Dia hanya mengatakan olah TKP tersebut akan dilaksanakan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).
Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.
Meski demikian penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan video asusila bersama artis Gisella Anastasia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Gisel Anastasia adiagendakan jalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin
Baca juga: Video mesum Gisel direkam pada 2017, ini ancaman hukumannya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB